Berita Depok
hukum

Anggota Dewan Kota Tangerang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Wartadki.com|Jakarta – Dua Belas orang korban yang merasa dirugikan, karena perumahan yang dijanjikan PT GRP belum juga terwujud. Mereka saat ini sedang melakukan upaya hukum, agar WS selaku Direktur Utama PT GRP, yang kini menjadi anggota DPRD Kota Tangerang, segera mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada para korban.
Kedua belas  korban tersebut adalah: Rusjana Satyaputra, Masrum Syam, Andriasari, Yolla Miranda, Muhibun, Ari Priyonggo, Ferdiansyah, Syahrudin, Andries Sembiring Pandia, M. Abdul Hafid, Rifqi Nurfalah Ramadhan dan Fadillah Aufar.
Para korban yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Dian Farizka, saat dihubungi melalui selulernya, pada hari Rabu,4 Maret 2020, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal ketika para korban membeli tanah dan bangunan di 3 (tiga) tempat yaitu Perumahan Royal Hills Cicayur Jl. Penyirapan, Mekarwangi, Cisauk, Tangerang, Banten; Perumahan The Royal Village di Jl. Babakan3,Bakti Jaya 14, Setu, Tangerang Selatan; dan Perumahan The Royal Village 3 di AMD Babakan Pocis Bakti Jaya 14, Setu, Tangerang Selatan.  Para korban membeli dengan harga kombinasi ada yang sudah lunas dan ada yang belum. Hingga kini rumah tersebut belum terbangun juga.
Dian Farizka juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim surat somasi pertama, dan telah diterima melalui Staf Komisi DPRD Kota Tangerang.
“Saya telah mengirimkan Surat Somasi Pertama kepada Saudaraku WS, tetapi beliau tidak ada di kantornya,  sehingga Surat Somasi tersebut diterima oleh Staf Komisi DPRD Kota Tangerang” ujar Dian Farizka.
“Para korban menunggu itikad baik kepada Saudaraku WS untuk mengembalikan uang yang sudah diterima, sebagaimana Surat Somasi Pertama dengan kerugian sebesar Rp 1.549.274.280,- dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari kalender yaitu tanggal 18 Maret 2020, mudah-mudahan Saudaraku WS hatinya tergugah, apabila tidak ada itikad baik maka para korban akan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian” ujar Dian Farizka
“Dalam perkara ini Saudaraku WS diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, unsur-unsur tindak pidana sangat jelas sehingga mudah untuk dilakukan pembuktian.” tutup Dian Farizka.
 
 

Related posts

KSPI Menggugat Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

redaksi

Penemuan Mayat di TPA Punggur, Kota Batam

redaksi

Dipersidangan Saksi Tak Berkutik,  Pesanan Tak Tahu Nyasar Kemana?

redaksi

Leave a Comment