Beritadepok.com|Jakarta, — Kapolres Metro Jakarta Selatan terus didesak agar segera menaikkan laporan polisi yang statusnya masih penyelidikan ke tahap penyidikan karena salah satu perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah dua tahun alias dua kali ulang tahun sudah, sehingga muncul sejumlah pertanyaan dan dugaan ada apa dengan kasus ini hingga belum juga dinaikan statusnya. Hal tersebut disampaikan oleh Lechumanan selaku Kuasa hukum korban kepada awak Media, pada Sabtu, (25/10/2025).

Menurut Lecumanan, perlu saya uraikan bahwa laporan polisi yang terregister antara lain:
- LP /B / 3432 / XI / 2023 / SPKT / POLRES ME TRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA
- LP/B/ 237 / 1/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
- LP/B/ 1283 / IV /2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEUPOLDA METRO JAYA
- LP/B/2505/VIV2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
“Jelas semua laporan Polisi ini telah ditanganin di Unit Ranmor Lantai 3 Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah beberapa kali dikirimkan surat permohonan SP2HP, akan tetapi sampai sekarang tidak ada dan sudah beberapa kali dikirimkan surat agar di gelarkan naik ke tahap penyidikan, akan tetapi setiap digelarnya ada saja halangannya,” Jelasnya.
Adapun penghalangnya antara lain, lanjut Lecumanan, terlapor datang minta di periksa, jadi tertunda lagi gelarnya; kemudian ada yang alasannya dipanggil lagi terlapornya tetapi tidak datang, tertunda lagi gelarnya; kemudian ada yang dipanggil notarisnya kemudian notarisnya mengirimkan pegawainya untuk di periksa di Polres Jakarta Selatan akan tetapi setelah datang tidak ada Polisi yang mau memeriksa saksi yang dipanggil, Alasan saksi belum di periksa,” Ungkap Lechumanan.
Sehingga Lechumanan menduga, ada oknum yang sengaja memperlambat proses laporan polisi yang diadukan di atas dan bahkan sampai sekarang belum juga naik ke tahap penyidikan.
Lechumanan juga menegaskan bahwa, “Saya telah melakukan upaya hukum yang mana telah saya laporkan penyidik ke Propam Mabes Polri dan mengajukan Dumas juga ke Dir Krimum PMJ Up. Kabagwassidik Krim Um Polda Metro Jaya untuk memberikan atensinya kepada Penyidik Polres Jaksel Satreskrim Unit Ranmor,” Tegasnya.
Selaku Penasehat Hukum dari korban, Lechumanan berharap agar penyidik segera naikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan memohon Kapolres Jakarta Selatan agar menegur dan menindak tegas oknum yang diduga memperlambat kinerja proses pelaporan ini, karena kami sebagai pelapor dan LP ada yang sudah dua tahun terkait pengelapan pajak yang diduga dilakukan oleh terlapornya akan tetapi dibiarkan saja sampai rekening korban di blokir oleh kantor pajak jelas-jelas ini sudah tidak lagi on the track penanganan laporan Polisinya sehingga saya juga meminta Propam Polda Metro Jaya segera menindak tegas penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel ini,” Pungkasnya.
