Berita Depok
hukum

Dugaan Pungli Honor Perangkat Desa Di Kecamatan Aek Natas,Labuhan Batu Utara, Sumut

Wartadki.com| LABURA – Dugaan Praktek Pungutan Liar (Pungli) pada saat penerimaan Honor atau Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa (Kaur Desa dan Kepala Dusun) Di Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa ini dikabarkan sejak awal tahun 2020 yaitu pada Triwulan-I, dari sumber terpercaya bahwa  praktek tidak terpuji ini berlanjut hingga pada penerimaan honor Triwulan-II 2020, tanpa ada keterangan atau pertanggungjawaban yang akurat dari Kantor Camat Kecamatan Aek Natas.
Praktek dugaan pungli ini bermula pada Mei 2020, saat para Perangkat Desa (Kaur Desa dan Kepala Dusun) Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas Labura, mendapat undangan dari Kecamatan untuk pengambilan honor Triwulan-I (Januari, Februari, Maret – Tahun 2020) di Kantor Camat Aek Natas, pada ruangan Sekretaris Kecamatan, Honor perangkat tersebut dibagikan langsung oleh sekretaris kecamatan didampingi Kasipem.
Kegiatan ini, seharusnya dilakukan oleh Kepala Desa Perkebunan Halimbe dan didampingi oleh Kecamatan, namun anehnya pembagian honor ini diduga diambil alih oleh pihak kecamatan, disini mulai terlihat dugaan indikasi kecurangan yang dipraktikkan secara rapi dan terorganisir oleh oknum Camat Aek Natas.
Dengan beredarnya isu maraknya dugaan Pungli di Daerah Kecamatan Aek Natas, Labura- Sumut,maka pada tanggal 15/08/20 Tim Investigasi LSM Kampak mas-RI (Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera-Republik Indonesia), Ketua DPD Sumut, Pardamean Hasibuan didampingi Rekannya Ketua DPC Labura, E. Dasopang mengadakan konfrensi pres dengan para awak media.
Dalam wawancara tersebut dijelaskan, bahwa pihaknya telah menelusuri fakta-fakta kebenaran informasi di lapangan, pada Senin 27/07/20 Tim investigasi KAMPAKMAS-RI berhasil menemui salah satu kepala Dusun yang namanya minta dirahasiakan, menyatakan kecewa dengan pemotongan honor pada triwulan-I dan triwulan-II.
“Ya kami kecewa kepada kecamatan, Honor Itu kami terima dikantor camat sebelum lebaran dan di potong Rp.100,000.-(seratus ribu)per bulan untuk PPN, dikali 3, lalu ditambah lagi 50,000.00(lima puluh ribu) pada triwulan-I dan itu untuk uang buka puasa dikantor camat, lalu berikutnya Pada triwulan-II kami terima dengan potongan yang sama”. ungkap Pak Kadus lirih kepada E. Dasopang
Pada saat hari yang sama, tim investigasi juga mewawancarai  seorang Kepala Dusun(Kadus) Perkebunan Desa yang lain melalui via  phone (HP milik sekretaris kecamatan-red) di ruang kerja Camat Aek Natas, oknum Kadus dusun IV Desa  mengaku bernama Rudianto juga membenarkan kejadian pemotongan honor Kaur Desa tersebut sebagai pajak yang menurutnya praktik tersebut sudah sejak lama.
Masih ditempat yang sama, kaur Umum Desa Perkebunan, Eko saat diwawancarai langsung dihadapan Sekcam dan Camat Aek Natas mengakui Uang honor yang diterimanya pada triwulan pertama tidak cukup enam juta atau diterima sudah dipotong langsung oleh pemberi honor di kecamatan dengan dalih potongan sebagai PPN.
Saat ditanya awak media diruang kerja Camat Aek Natas yang minta tanggapan langsung kepada Camat Aek Natas tentang peristiwa dugaan pungli ini, Camat Aek Natas Rojali Sagala,  berjanji akan memulangkan uang tersebut.
“Kalau Mereka (perangkat desa-red) keberatan (Honornya dipotong /DIKUTIP), Terpaksa kita pulangkan uangnya”. Ungkap Rojali.
Ketua DPC Labura LSM KAMPAK MAS-RI, E.Dasopang, “Sedikit fakta ini sangat membantu untuk menguak dugaan praktek pungli oleh oknum yang dianggap kurang bertanggung jawab di seputar kantor camat Aek Natas Labura dan langsung membuat laporan tertulis ke pihak berwajib. (Dasopang/Hasibuan).

Related posts

Pahrur Dalimunthe : Profesi Advokat Harus Detil,Teliti dan Kreatif Dalam Membela Klien

redaksi

Pemilik Salon Eye Brouw Indonesia Tersandung Kasus Hukum

redaksi

Pemuda Pancasila Jateng Tuntut Syekh Puji Dipenjarakan

redaksi

Leave a Comment