Berita Depok
Tak Berkategori

Eksepsi Dari Terdakwa Mina Liana Ditolak Majelis Hakim

Wartadki.com|Jakata Utara – Sidang kasus Mina Liana (49 Tahun ) bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung, didakwa melakukan  penyerobotan rumah yang kini ditempatinya, sebagaimana diancam dalam pasal 167KUHP.  Terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela  digelar pada tanggal 9 Desember 2019.
Hasil sidang di PN Utara tersebut, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mina Liana ditolak oleh Majelis Hakim, karena majelis berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tersebut telah memasuki pokok perkara, sehingga sidang akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya, apa yang menjadi sanggahan kuasa hukum terdakwa akan dibuktikan pada tahap pembuktian Sidang berikutnya akan berlangsung pada tanggal 16 Desember 2019 dan” kamu team PH akan membuktikan bahwa dakwaan tidak cermat karena dibuat secara tidak sah”, ujar pengacara.(Feri)
 
 

Related posts

Saksi Fakta Terancam, Minta Perlindungan LPSK

redaksi

Sukses di TEI 2019, Arab Saudi Terbanyak Sabet Primaduta Award

redaksi

Ada Oknum ASN Yang Ingin Merusak Keharmonisan Walikota dan Wakil Walikota Depok

redaksi

Leave a Comment