Berita Depok
Agenda

Forum Rencana Kerja Tahun 2020 Sekretariat DPRD Kota Depok

Wartadki.com| Depok – Forum Renja OPD adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD Pemerintah Kota Depok untuk membahas rencana pelaksanaan tugas dan fungsi OPD pada periode satu tahun kedepan yang memuat tentang tujuan, sasaran dan program serta kegiatan yang disusun dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diperlukan dalam bentuk sasaran dan kebijakan berdasarkan Dana (Pagu Indikatif) yang disediakan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor : 08 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1(satu) tahun ke depan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka Sekretariat DPRD Kota Depok mengadakan  Forum Renja  Sekretariat DPRD Kota Depok  Tahun 2020, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota  Depok, pada hari Senin 25  Februari 2019. Forum Renja OPD yang dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Depok, sebagai narasumber adalah dari Bappeda Kota Depok  drg Ernawati Sulistijaningrum S,
Forum Renja OPD Sekretariat Kota Depok dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok H.M Supariyono, A.Md.AK dalam kata sambutanya  mengungkapkan bahwa Forum Renja OPD merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Kerja Penyusunan Renja DPRD yang dilaksanakan  pada tanggal 20 – 22 Februari 2019 di Hotel Ciputra, Cibubur.
Lebih lanjut diungkapkan Supariyono, berdasarkan laporan Rencana Kerja DPRD Tahun 2020 atas hasil Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Depok  maka terdapat  empat program, yaitu :
PROGRAM I: Program Peningkatan Peran dan Fungsi Pengawasan
Program peningkatan peran dan fungsi pengawasan tersebut merupakan tanggungjawab alat kelengkapan Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam melaksanaan program tersebut maka masing-masing Komisi akan melakukan berbagai kegiatan.
Program II : Program Peningkatan Peran dan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah
Program peningkatan peran dan fungsi pembentukan peraturan daerah tersebut merupakan tanggungjawab alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan Pembentukan Peraturan Daerah.
PROGRAM III: Program Peningkatan Peran dan Fungsi Anggaran
Program peningkatan peran dan fungsi anggaran tersebut merupakan tanggungjawab alat kelengkapan DPRD. Dalam melaksanaan program tersebut maka Alat Kelengkapan DPRD akan melakukan kegiatan Persetujuan RKPD dan RAPBD serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
PROGRAM IV: Program Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD
Program peningkatan peran dan fungsi DPRD tersebut merupakan tanggungjawab alat kelengkapan Badan Kehormatan (BKD), Badan Musyawarah (Banmus), dan Pimpinan DPRD.
Aspirasi Masyarakat Menjadi Prioritas
Yang krusial dalam kegiatan ini adalah penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir)  dari para Anggota DPRD Kota Depok yang merupakan aspirasi dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan Reses maupun aspirasi hasil Musrenbang dan aspirasi saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat maupun stakeholder terkait dapat diakomodir. Mekanisme dan Tata cara penyusunan Pokir dan penginputannya agar dapat dilaksanakan dengan baik sehingga aspirasi yang masuk dalam kategori skala prioritas dapat terealisasi pelaksanaannya dilapangan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
Forum Renja OPD Sekretariat DPRD Kota Depok merupakan forum untuk melakukan pembahasan tentang kegiatan-kegiatan dan sinkronisasi atas usulan-usulan kegiatan dari Anggota DPRD Kota Depok yang akan dilaksanakan pada Tahun 2018 kemudian akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan melalui RKPD ini Pemerintah Kota Depok akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan  Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (KUA & PPAS).
Terwujudnya pelayanan yang optimal pada Sekretariat DPRD
Pada kesempatan itu Sekretaris DPRD Kota Depok Drs.Zamrowi,M.Si dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, berdasarkan misi Kota Depok yang berkaitan dengan Tupoksi Sekretariat DPRD adalah :

  1. Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan transparan
  2. Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Religius, Kreatif dan Berdaya Saing
  3. Mengembangkan Ekonomi yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan berbasis Ekonomi Kreatif
  4. Membangun Infrastruktur dan Ruang Publik yang merata, Berwawasan Lingkungan dan Ramah Keluarga
  5. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam melaksanakan nilai agama dan menjaga kerukunan antar umat beragama serta meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan ernegara

Selanjutnya Sekretaris DPRD Kota Depok menyebutkan bahwa ada empat isu strategis Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2020, yaitu :

  1. Kompetensi Sumber Daya Aparatur Sekretariat DPRD
  2. Kualitas Pelayanan Sekretariat DPRD Kepada DPRD
  3. Pembangunan dan Pengembangan Teknologi Informasi
  4. Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Pada Tahun Anggran 2020  Sekretariat DPRD Kota Depok telah menyiapkan 7 Program dan 45 Kegiatan, adapun  ke-7  Program tersebut adalah: 1. Peningkatan Peran dan Tri Fungsi DPRD Kota Depok; 2. Peningkatan Fungsi Alat kelengkapan DPRD; 3. Pelayanan Administrasi Perkantoran; 4. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur; 6. Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan; 6. Peningkatan Kualitas Perencanaan.
 
 

Related posts

Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Perubahan APBD TA 2019

redaksi

DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Memperingati Hari Jadi ke 20 Kota Depok

redaksi

Rekomendasi DPRD Kota Depok terhadap LKPJ  Walikota Depok Tahun 2018

redaksi

Leave a Comment