Kuasa Hukum Minta Terdakwa Narkoba Seberat 0,89 Gram Dibebaskan
DKI Jakarta-Bustamam dan Jupri selaku tim kuasa hukum terdakwa Avid Irwana (23) terdakwa kepemilikan narkotika golongan I dalam pesridangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (17/05)