Wartadki.com –Depok – Sidang tuntutan perkara Koperasi Pandawa dengan terdakwa Nuryanto akhirnya di tunda sampai dengan minggu depan hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok H.Sufari.
Sidang kasus tuntutan yang seharusnya di gelar hari Senin (13/11) akhirnya di tunda sampai minggu depan, pasalnya akibat dari penundaan tersebut sejumlah massa dari mantan korban pandawa mengepung sel tahanan pengadilan.
“Karena berkas tuntutannya kan perkaranya banyak tidak hanya kasus pandawa saja dan jaksa di tuntut untuk profesional,dalam menjalankan tugas, sampai sampai ada jaksa yang drop atau sakit, itu sebabnya tuntutan yang kiranya akan dibacakan hari ini tertunda,” kata Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Sufari juga mengatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan saja perkara yang di limpahkan oleh Polda metro Kekejaksaan.
“Kita hanya meneruskan saja jadi apa yang ada dalam berkas itu ya kita kerjakan kalau tidak ada maka saya tidak berani seperti kasus TPPU silahkan kuasa hukum ke Polda jangan tanya ke kami,” tegasnya.
Sementara itu saat menghadapi massa pandawa Kajari melalui Kasi Datun Fauzi mengatakan bahwa tidak akan menututup-tutupi kasus Nuryato bahwa pihaknya mempersilahkan massa untuk hadir dan melihat langsung persidangan yang terbuka untuk umum saat sidang tuntutan dan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok. (yopi)