Wartadki.com|Depok – Kejaksaan Negeri Depok akhirnya menetapkan ATH kasus penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai daftar pencarian orang (DPO) hal tersebut di katakan setelah pihak Kejaksaan melakukan tiga kali pemanggilan.
Seperti di ketahui bahwa kasus Penyelewengan dana RTLH di wilayah Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, dimana pihak Kejaksaan telah menetapkan 3 Tersangka, 2 diantaranya sudah ditahan dan satu orang lagi melarikan diri alias Buron.
”Kejaksaan Negeri Depok, telah menetapkan ATH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),untuk itu kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengejaran dan penangkapan kepada DPO tersebut” ujar Kasi Pidsus, Daniel de Rozari, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (6/4).
Adapun dua tersangka yang telah ditahan yakni AH dan TJ, kedua oknum tersebut merupakan Ketua dan Sekretaris LPM Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp 400 juta lebih, sementara ATH di tetapkan sebagai DPO kedua tersangka saat ini mendekam rutan Cilodong Depok, Jawa Barat. (Yopi)
previous post