DKI Jakarta-Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Azizah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjootje Sampaleng masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Felix terkesan arogan atas sikapnya di dalam persidangan menegur salah satu wartawan yang meliput dan mengambil foto untuk keperluan pemberitaan, hal itu dilontarkan oleh Ayin salah seorang pengunjung sidang,” arogan PH nya masa didalam persidangan menegur wartawan harusnya itu wewenang hakim ” katanya.
Dalam persidangan (16/08) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton menghadiran dua orang saksi Farida binti Syafii dan Fauzah , diketahui Farida adalah mantan sekertaris terdakwa sementara Fauzah adalah teman saksi Farida. Farida menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dalam perkara utang piutang antara terdakwa Azizah dan saksi korban Hasan Madun .
Keduanya pernah ada kerja sama di bidang usaha besi tua, pada sekitar Mei 2014 saksi bersama terdakwa datang kerumah korban untuk meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa untuk modal. Setelah melalui pembicaran serius anatara terdakwa dengan saksi Hasan Madun memberi pinjam Rp 1 miliar melalui tranfer ke rekening terdakwa .
Utang tersebut dengan ketentuan memberi bunga Rp 30 jt / bulan , sebelumnya Hasan Madun meminta Rp 50 juta /bulan terdakwa nawar dan di setujui oleh Korban. Dalam hal ini terdakwa berjanji akan melunasi semua utangnya selama tiga bulan akan dilunasi perjanjian tersebut pada 4 mei 2011 namun hingga saat ini sudah 6 tahun belum dilunaskan.
Masih dalam tahun 2011 terdakwa minta utangnya di tambah sebesar Rp 500 jt korban percaya dan kembali memberirikan utang kepada terdakwa. Saksi juga mengatakan Hasan pernah datang kerumah saksi ngancam mau dipenjarakan terdakwa terkait cek kosong .
Saksi menerangkan dalam usaha terdakwa mengalami untung pesat yaitu Rp juta / bulan 500 artinya dalam jangka waktu enam bulan terdakwa mendapat keuntungan Rp 3 milyar . Salah satu anggota majelis hakim Firman menanyakan “kenapa untung Rp 3 milyar utangnya tidak dibayar “? Saksi dengan gugup menjawab “tidak mau dikembalikan tidak mau katanya suruh pake aja”.
Mengenai tambah utang uang Rp 500 juta digunakan terdakwa untuk usaha restoran. Saksi juga mengatakan terdakwa sudah memberikan uang kepada koban total semua Rp 3 miliar. Yang kemudian dijawab oleh anggota majelis Firman ” saudara saksi disumpah, ya logikanya kalau korban sudah menerima Rp 3 miliar sudah untung buat apa lapor polisi ? Saudara memberi keterangan jangan asal dan mengada -ada “. Saksi diam tak bisa menjawab.
Saksi yang bekerja kepada terdakwa sejak tahun 2006 mengatakan Dari harga besi tua milik terdakwa turun dari harga Rp 700 turun jadi Rp 350 sehingga terdakwa merugi dalam usahanya . Mengenai utang terdakwa tidak ada perjanjian tertulis apapun bangkan yang menurut saksi sudah membayar Rp 3 miliar tidak ada bukti apapun .
Sidang ditunda satu minggu masih mendengarkan kererangan saksi. (Dewi)
previous post