Beritadedepok.com|Kota Kembang, — DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa sidang I tahun 2024 dan pembukaan masa sidang I tahun sidang 2025, pada Kamis,(2/1/2025), Ruang Rapat Paripurna, Kota Kembang Grand Depok City.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara tatap muka dan virtual, dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, S.T, M.A.P serta para anggota Dewan, dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Ir. Imam Budi Hartono dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan para undangan lainnya.
Agenda penutupan masa sidang I tahun sidang 2024 ditandai dengan semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Depok menyampaikan Laporan Kinerja selama masa sidang masa sidang I tahun sidang 2024.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H. Khairulloh menjelaskan, sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD, Komisi A dalam hal ini turut berkontribusi dalam menjalankan dan mendukung tercapainya tugas dan fungsi DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD dalam bidang pemerintahan, selama tahun 2024 kinerja Komisi A DPRD Kota Depok tergambar dalam rangkaian pelaksanaan tugas sebagai berikut :
- Mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik dimana pesta demokrasi diselenggarakan melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak, Komisi A selaku mitra pemerintah dalam urusan bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban umum memfokuskan capaian kinerja yang berkaitan dengan aspek tersebut baik yang bersifat preventif maupun kuratif guna memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam menjamin pelaksanaan pemilihan umum secara demokratis dan aman;
- Sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dalam bidang komunikasi, informatika, kehumasan dan pers selama tahun 2024 ini Komisi A telah berupaya semaksimal mungkin berkontribusi dalam pengendalian situs atau konten negatif dalam rangka melindungi anak di Kota Depok.
- Dalam rangka menghadapi hari-hari besar keagamaan, selama tahun 2024 Komisi A juga berupaya untuk menjalin kerja sama dan memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban umum di hari- hari besar tersebut;
- Selama tahun 2024 Komisi A juga turut berpartisipasi dalam kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 71 huruf b peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Komisi A turut serta dalam pelaksanaan kegiatan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan selama tahun 2024;
- Dalam upaya menampung dan membahas aspirasi masyarakat selama tahun 2024, dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi.