Wartadki.com| Jakarta – Notaris Otty Hari Chandra Ubayani SH yang berdomisili diwilayah kerja Jakarta Selatan telah melecehkan panggilan sidang kode etik notaris. Sidang sudah dijadwalkan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019) lalu. Ini merupakan panggilan untuk kedua kalinya masih saja disepelekan. Sidang ini terkait akta nomor 20 tanggal 11 Januari 2013 tentang jual beli 1 juta lembar saham Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) di PT Graha Mahardika tidak terlaksana digelar walau seluruh MPDN hadir di tempat karena Notari tak kunjung hadir dikantor Kanwil Kemenkumham MT Haryono, Jakarta Selatan, semua yang terkait sudah menunggu ber jam jam.
Pengurus Yayasan UTA 45 dalam hal ini diwakili Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono yang juga sebagai pengadu dan Michele Darsono serta pengurus LKBH UTA 45 hadir. Sekretaris MPDN Jakarta Selatan, Agustina SH, menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya keras menghubungi kantor maupun telepon genggam notaris Otty Hari Chandra Ubayani SH. Namun tidak diperoleh jawaban dari notaris yang diduga telah melanggar kode etik tersebut.
Perlakuan notaris Otty Hari Chandra Ubayani membuat semua pihak kesal dan kecewa atas sikapnya hingga sidang tidak tidak terlaksana. Kekecawan saya sedemikian besar Notaris tersebut telah membuat(terbitkan akta) sangat banyak dan telah menimbulkan permasalahan di UTA 45.
Ketua MPDN Jakarta Selatan, Wintor Sigiro, yang akhirnya mengambil kebijakan melimpahkan persidangan kode etik notaris ke MPWN Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, kasusnya tidak terkatung-katung. Tinggal MPWN Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pelanggaran kode etik notaris. Kalau masih juga tak mau dihadiri di tingkat yang lebih tinggi lagi maka diharapkan dilimpahkan atau diambilalih langsung oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN).
MPDN Jakarta Selatan sendiri sebelum melimpahkan ke MPWN Provinsi DKI Jakarta, terlebih dulu menampung dan menghimpun informasi-informasi penting terkait penerbitan akta diduga palsu yang ditengarai dilakukan notaris OHCU. Majelis MPDN yang terdiri dari Winter Sigiro (Ketua), Suradjiman (anggota) dan Elly, menurut Rudyono Darsono, tampak kaget dengan tindakan yang dilakukan OHCU. MPDN Jakarta Selatan menilai perbuatan OHCU tidak patut karena tidak saja melanggar kode etik notaris juga berakibat merugikan pihak Yayasan UTA 45.
Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono mengungkapkan, notaris Otty Hari Chandra Ubayani SH menerbitkan akta No 20 tanggal 11 Januari 2013. Isi akta itu jual beli saham Yayasan UTA 45 dengan pihak PT Graha Mahadika yang dalam hal ini diwakili Dirutnya Tedja Widjaja. Sedangkan Yayasan UTA 45 seolah diwakili Michele Darsono.
“Padahal, pada waktu bersamaan, Michele Darsono sedang berada di Amerika Serikat (AS). Bagaimana mungkin seseorang yang tengah berada di luar negeri membuat akta jual beli saham sejuta lembar di Indonesia, tepatnya di Jakarta. Inilah salah satu ketidakvalidan atau bukti palsunya akta tersebut,” tutur Rudyono Darsono.
Tidak berhenti di situ saja, salinan akta yang diduga palsu itu disalahgunakan lagi yang akibatnya tidak saja membuat hangus saham sejuta lembar tetapi juga menimbulkan berbagai kerugian bagi pihak pihak UTA 45, kasus pidananya sudah di putusPengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (saat ini tahap kasasi).Bagai mana pun juga Notaris Otty harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.