Berita Depok
Travel

Persiapan Bawaslu Riau Menghadapi Pemilu 2019

Wartadki.com|Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam perlehatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dalam rangka pengawasan Pemilu 2019.
RakorĀ  yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dihadiri 66 Orang Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dan Kepala Sekretariat menjadi peserta dalam acara ini.
Rusidi Rusdan menyampaikan pesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan qualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran disetiap tahapan perlehatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang sudah berlangsung saat ini.
Rusidi juga menjelaskan arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya dilanggar.
Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.
Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu Penerimaan Permohonan, Verifikasi Formil dan Materil, Mediasi antara pemohon dan termohon, Ajudikasi (Persidangan), dan sidang Putusan.

Related posts

Ulama dan NU Depok Deklarasi Damai Indonesia

redaksi

Terbitnya Inpres No.5 Tahun 2017 Tentang Percepatan Rehab dan Rekon Pascabencana Gempa di Aceh Pidie

redaksi

12 Rekomendasi Akademisi Aceh Untuk Pembangunan Daerah

redaksi

Leave a Comment