DKI Jakarta – Tiga Orang Keuchik (kepala desa) dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa, (21/03), untuk melaporkan perihal pemotongan dana desa sebesar Rp 10 juta per desa, dari sebanyak 222 desa. Dana tersebut diminta oleh camat, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Nagan Raya.
Ketiga Keuchik yang datang ke Jakarta adalah Asa’at Keuchik Kampung Paya Undan, Kec Senagan, M Abas Keuchik dari Kampung Kuta Sayeh,Kec Senagan dan Ruslan Saputra Keucik dari Kampung Pulau, kec Kuala pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Keucik Asa’ad mengungkapkan, “Kami sudah melaporkan ke Polda, kemudian perkaranya digiring ke polres dan kami sudah di periksa sesuai surat panggilan nomor :R/UKL-304/1/2017/SAT RESKRIM, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya maka kami melaporkan ke Kejagung” katanya.
“Dana Anggaran Gampung (Desa) (DAG) 2016 tersebut dipotong sebesar Rp10 juta per desa, Camat minta kepada Keuchik, selanjutnya kami minta ke bendahara untuk diberikan kepada Camat. Menurut info dari Kepala Dinas Badan Pembangunan Masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dana desa yang belum dicairkan dari anggaran 2016 ada sekitar Rp 7 juta tiap desa yang seluruhnya mencapai 222 desa” pungkasnya. (Dewi)