Bogor – Aparat penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, kembali menyegel puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, wilayah timur dari Bumi Tegar Beriman tersebut. Pasalnya, penyegelan yang dilakukan itu diketahui ada sebanyak 29 bangunan tak mengantongi izin dan diduga kerap dijadikan tempat prostitusi apara penjaja sex.
Kepala Bidang (Kabid) penegakkan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP, Agus Ridallah membenarkan adanya penyegelan puluhan bangunan tersebut di wilayah Kecamatan Cileungsi itu. Dimana, penyegelan itu atas telah usainya proses pelayangan Surat Peringatan (SP) 1,2, dan ketiga terhadap pemilik usaha bangunan. Tersebut yang kerap kali dijadikan tempat melampiaskan nafsu birahi para hidung belang.
“Iya hari ini petugas kami dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP sedang melakukan penyegelan dilokasi puluhan THM yang mana disinyalir kerap disalahgunakan untuk tindakan asusila atau prostitusi terselubung,” ujar Agus kepada Wartawan 16/5.
Ia menambahkan, kegiatan penyegelan terhadap puluhan bangunan THM ini, dimana juga akan masuknya bulan suci ramadhan 1438 Hijriah sekitar 27 Mei 2017 nanti.
“Ini salah satu kegiatan rutin kami di Pol PP tiap tahunnya sebagai pihak penegak daerah, dan dalam menyambut bulan suci Ramadhan pada tahun 2017 ini,” tuturnya.
Agus melanjutkan, bagi pihaknya kegiatan penyegelan serta pembongkaran dilokasi Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi itu dianggap sudah hal yang rutin dilakukannya. Karena, meski sudah dihimbau kepada pemilik usaha THM bodong setelah usai eksekusi pembongkaran, mereka (pengusaha,) masih saja membangun kembali untuk melanjutkan usaha terselubung dilokasi yang sama.
“Memang kita akui para pemilik usaha THM itu memang tak pernah jera dengan tindakan yang kami lakukan untuk menertibakan bangunan usaha milik mereka tersebut dari upaya penyegelan hingga pembongkaran sekali pun,” tambahnya.
Selain itu, masih kata Agus, setelah penyelegan yang dilakukan pihaknya pada hari ini, (16/05), maka selanjutnya berkas-berkas penyegelan akan dilimpahkan kebidang Ketertiban Umum (Tibum) pada Satpol PP juga. Dana bilamana, penyegelan ini karena bangunan tersebut tidak memiliki perizinan serta diindikasi banyak disalahgunakan untuk kegiatan tindakan asusila sehingga, sudah dianggap meresahkan warga sekitar dan adanya gangguan ketertiban umum.
“Iya kan, usai penyegelan ini berkas akan kita limpahkan ke bidang Tibum yakni ke pak Asnan selaku Kepala Bidangnya, yah pelimpahannya berkasnya akan kita berikan sekitar besok pagi lah. Selanjutnya baru akan dilakukan eksekusi pembongkaran. Harapan kami mudah-mudahan eksekusi pembongkaran itu dapat dilakukan pada hari, Senin (22/5) mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengaku jika dalam persoalan itu pihaknya belum menerima pelimpahan berkas penyegelan dari bidang Penegakn Perundang-Undangan Daerah. “Kalau belum dilimpahkan berkasnya bagaimana kita mau bongkar,” tegasnya.
Mantan Sekcam Sukaraja itu juga menjelaskan, mekanisme pembongkaran yang dilakukan pihaknya tentu harus adanya pelimpahan berkas permohonan pembongkaran dari Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah tersebut terlebih dulu. Setelah dari itu, maka bidang yang dirinya pimpin tersebut selanjutnya aka melakulan rapat koordinasi persiapan pembongkaran dilokasi-lokasi yang diminta.
“Yah limpahkan dulu berkas permohonan pembongkarannya kepada kami dari bidang Pak Agus Ridallah tersebut. Baru itu kita akan gelar persiapan pembongkaran terhadap puluhan bangunan dilokasi Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi wilayah timur dari Kabupaten Bogor ini,” cetusnya. (Anwar/Wawan)