Berita Depok
Tak Berkategori

Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 di Kota Depok

Wartadki.com|Depok – Pemerintah Kota Depok melaksanakan rapat sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kamis (12/3/2020). Rapat dan Sambutan Wali Kota Depok dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono.
Sekda mengatakan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana didalamnya terdapat berbagai proses menuju pelaksanaan penggunaan anggaran pada tahun depan.
“Pentingnya acara ini tentunya terkait dengan proses perencanaan penggunaan anggaran tahun 2021,” katanya
Pria yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Kota Depok tersebut juga mengatakan kegiatan diadakan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memahami tugasnya secara komprehensif, sesuai dengan visi yaitu efisiensi dan efektifitas.
“Efektif dalam menggunakan waktu diperlukan dalam proses kajian, penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan, untuk itu semua diharap dapat lebih maksimal,” tuturnya
Di terangkannya  ,  Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyusun standar satuah harga daerah hingga penyusunan kegiatan.
 

Related posts

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Rutan Kelas II Cilodong Depok

redaksi

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Dr Tilly Kasenda dan Sonny Setiawan di PDS

redaksi

DPC Partai Hanura Kota Depok Mulai Terpecah, Siapa Sang Pemimpin Penyelamat Partai ?

redaksi

Leave a Comment