Berita Depok
Tak Berkategori

Suap Bupati Talaud, Benhur Lalenoh Divonis 4 Tahun

Wartadki.com| Jakarta – Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Senin 9/12/2019,penyuap  Bupati Talaud,  Benhur Lelanoh oleh majelis Hakim yang diketuai  Iim Nurohim divonis 4 tahun penjara.Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK.
Majelis hakim menilai,ia terbukti bersalah ,bersama-sama Sri Wahyuni bupati non aktif Kepulauan Talaud menerima suap dari pengusaha Bermard Hanif Kalelo, seorang pengusaha.
Disamping itu majelis juga menolak permohonan Justice Collaborrator yang diajukan Benhur.
Adapun dalam perkara ini hakim menilai, Benhur terbukti bersalah menjadi perantara suap, dan juga bersama Sri Wahyuni menerima suap.
Adapun yang dilakukan Benhur,untuk memudahkan langkah Bernard dalam memenangkan lelang proyek Revitalisasi pasar Belo Talaud dan pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Pada bulan Februari 2019 ,Benhur diminta oleh Sri Manalip menawarkan proyek pada swasta debgan ketentuan fee 10 pesen  ke Sri Manalip selaku Bupati. Pemberian Suap tersebut berupa barang diantaranya tas merek Balenciaga, jam Rolex,yang dibeli Bernard dari Jakarta, sehinggga keseluruhan bernilai Rp 491 juta.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai  Iim Nurohim, Benhur terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi  Sebagai mana di ubah UU no 20 th 2001 tentang perbuatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1,KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampungi oleh tim kuasa hukum Tan Akmal dan partners.

Related posts

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Narkoba Seberat 0,89 Gram Dibebaskan

redaksi

Somasi Kedua Kepada Anggota DPRD Kota Tangerang

redaksi

Standarisasi Pelayanan Bengkel, Cara Adira Memberi Terbaik Untuk Pelanggan

redaksi

Leave a Comment