Berita Depok
Berita UtamaParlementaria

Sudjatmiko Minta KAI Membenahi Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Sudjatmiko Minta KAI Membenahi Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Beritadepok.com|Sawangan, — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sudjatmiko merasa prihatin atas tewasnya pemotor usai menerobos perlintasan kereta tanpa palang pintu. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (26/7) di perlintasan kereta tanpa palang pintu di dekat taman Bonsai, Kemiri Muka.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari PT KAI agar tidak terjadi hal serupa. Pasalnya, keselamatan menjadi hal utama dalam pelayanan pada terutama dalam transportasi publik.

“Tentu, kita menyayangkan atas peristiwa tersebut. Kita akan bersurat dan meminta kepada PT KAI untuk melakukan pembenahan khusunya di perlintasan palang pintu kereta api,”ujar Anggota Dewan Dapil Depok Bekasi ini.

Sudjatmiko menilai perlintasan kereta tanpa palang pintu sangat membahayakan bagi pengendara kendaraan yang ingin melintas. Pasalnya, tidak ada rambu-rambu atau peringatan saat melintas.

“Kita ingin agar masyarakat yang berkendara saat ingin melintas rel agar selalu waspada dan mentaati peraturan dan rambu lalu lintas. Sebenarnya kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat soal palang pintu kereta agar melakukan perbaikan,” terangnya.

Dirinya menambahkan, saat ini palang pintu rel kereta api di Depok dijaga oleh masyarakat secara sukarela. Bahkan, lanjutnya, relawan penjaga palang pintu rel kereta sebagai bagian dari profesi atau mata pencaharian.

“Misalnya PT KAI akan melakukan pembenahan dalam palang pintu kereta secara otomatis, harapanya agar memperhatikan dampak sosialnya juga. Tentu, melalui komunikasi yang baik kepada masyarakat saat akan menjalankan kebijakan,”jelasnya.

Sebagaimana diketahui Sudjatmiko gencar memperjuangkan masyarakat Depok dalam pelayanan publik salah satunya palang pintu kereta. Seperti di sepanjang jalan Citayem atau Kecamatan Cipayung dijumpai palang pintu kereta. Pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada PT KAI tentang pengaturan palang pintu kereta api.

Fakta di lapangan beberapa kasus kecelakaan di palang pintu kereta di Depok, khususnya di kawasan seperti Citayam dan Beji, seringkali melibatkan kendaraan roda dua dan pejalan kaki. Salah satu penyebabnya seperti menerobos palang pintu yang sudah tertutup, tidak mendengarkan peringatan. Kejadian tersebut juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya seperti melibatkan angkot, pemotor ataupun pejalan kaki.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Peraturan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans, mengutamakan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Related posts

Program Surya Smart Village, Peningkatan Infrastruktur Untuk Kemandirian Desa

redaksi

KPUD Tetapkan DPT 1.229.263 Pemilih Di Pilkada Depok 2020

redaksi

Awalnya Menerima, Akhirnya F-PKB-PSI DPRD Kota Depok Menolak Raperda Kota Religius

redaksi

Leave a Comment