Berita Depok
Tak Berkategori

WNA Pemalsu Saham Dituntut 2 Tahun Penjara

Wartadki.com|Jakarta – Seorang warga negara asing(WNA) Martin Innhaug (55) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa Rizky dipengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin(9/) Dihadapan Ketua majelis hakim Susilo, pihak jaksa penuntut umum (JPU) minta agar terdakwa segera ditahan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 266 dan 263 KUHP.
Terdakwa telah memindahkan saham mantan istrinya yang  bernama Yanti Sudarno ke rekening istri mudanya bernama Gabriella (35) yang baru dinikahinya. Istri mudanya tersebut sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri  Utara, dan kini  sudah jadi terpidana.
Terdakwa telah mengalihkan sebanyak 108 000 lembar saham kepada teman-teman dan  istri mudanya Gabriella  yang dilakukan  pada tanggal 25 November 2015 di kantor Notaris Humberg Jalan Pluit Raya Jakarta Utara.
Kasus-kasus serupa ini jadi ladang empuk bagi para penegak hukum karena tak dilakukan penahana,  terdakwa bebas melenggang kesana kemari sepertinya kebal hukum,kasus ini lagi ramai  jadi sorotan  publik.
 

Related posts

Presiden Jokowi: Alokasi Dana Desa Untuk Pengembangan Potensi Ekonomi Desa

redaksi

Ketua MUI Bertemu Secara Khusus Dengan Presiden di Istana Merdeka

redaksi

Sekda Kota Depok Hardiono Siap Maju Sebagai Calon Walikota

redaksi

Leave a Comment