Berita Depok
Tak Berkategori

Setelah DLH, Komisi III DPRD Kab Bogor Bakal Sidak ke Hotel Grand Orri

Bogor,Wartadki.com – Kasus dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai Cibeureum, yang disinyalir dilakukan Hotel Grand Orri terus menuai kecaman, selain agenda Inspeksi Mendadak (Sidak) akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pada pekan depan, akan juga dilakukan anggota komisi III DPRD dalam waktu dekat. Pasalnya, indikasi pembuangan limbah itu terindikasi telah lama terjadi hingga membuat kesal masyarakat setempat khususnya di wilayah RT 01 RW 9 Kelurahan Puspasari, Kecamatan Citeureup.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya mengatakan bila informasi yang saat ini menjadi hot issue itu pihaknya tak akan segan-segan untuk ikut juga turun ke lokasi.
“Kita akan turun langsung ke lokasi pembuangan limbah itu, dan meminta penjelasan ke pihak pengelola Hotel Grand Orri tersebut,” kata Ade Sanjaya kepada Wartadki.com, Sabtu (04/11/17).
Ia melanjutkan, sebelum dirinya menjadwalkan untuk melakukan Sidak ke tempat Hotel berbintang satu itu, dirinya meminta agar memvalidkan data kebenarannya yang real.
“Ditunggu infornya yang lebih valid. Biar nanti kita jadwalkan sidak kesana, terimakasih,” tegas politisi partai Demokrat itu.
Lebih lanjut ia mengemukakan, dengan adanya informasi ini pihaknya meminta kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor agar dapat segera meninjau langsung ke lokasi pembuangan limbah tersebut.
“Ini kan kaitannya pencemaran lingkungan yang telah tertuang dalam aturan tentang Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Jadi sesuai aturan tersebut kami minta DLH dapat bekerja sesuai tupoksinya dengan mengecek secara langsung kelokasi pembuangan limbah tersebut yang terindikasi mengkontaminasi aliran sungai Cibeureum kecamatan Citeureup tersebut,” tegasnya. (Red)

Related posts

Terbukti Menipu Rp 1,4 Miliar Rupiah Akiong  Divonis 10 Bulan

redaksi

Paskah Bersama di Lapas Cilodong Depok

redaksi

Tiga Mahasiswa UI Ciptakan Prototipe Pengolah Limba Cair Batubara

redaksi

Leave a Comment