Wartadki.com|DKI Jakarta – Sekitar 160 warga kampung RT 02 RW 02,Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan,Kabupaten Tangerang, Banten. mendatangi Komisi II DPR RI, pada hari Senin (17/9). Kedatangan mereka ingin memperjuangkan dan memohon perlindungan hukum atas perampasan tanah milik yang telah mereka garap sejak tahun 1947.
Menurut M Sidik Latuconsina dan Partners selaku kuasa hukum Suparta cs mengatakan pada awalnya tanah tersebut milik garapan 75 warga Desa Cihuni dan desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang .Yang pada awalnya adalah sebagai ahli waris turun temurun warga Desa Cihuni , Lengkong Kulon, Sekarang kecamatan Pagedangan. Kabupaten Tangerang, seluas 45 ha yang digarap turun temurun sejak tahun 1947 sampai sekarang.
M Sidik Latuconsina dan Partners lebih lanjut menjelaskan bahwa pada tahun 1980, para penggarap didatangi oleh H.Umar dan Eddi salim, yang meminta kepada penggara tanah untuk menyewa tanah milik tersebut, yang akan mereka gunakan untuk penggalian dan penyedotan pasir. H Umar dan Eddy Salim selanjutnya bersedia membayar ganti rugi tanamam yang tumbuh diatas tanat tersebut.Karena tanahnya akan dikupas menyedot pasir dengan cara sewa tanah dan ganti rugi tanaman.
Bahwa masyarakat pengarap tanah telah menerima pembayaran sewa tanah untuk penggalian pasir, bervariasi antara Rp 100 .000. hingga Rp 350.000 per bidang , dengan tanda memberikan Kwitansi tanda penerima sewa tanah dari H. Umar dan Eddy Salim.
Ternyata setelah dilakukan sebagian penggalian dan penyedotan pasir oleh H.Umar dan Eddy Salim, tanah tersebut telah mengalihkan /oper alih, seluruh tanah garapan milik masyarakat kepada PT Pembangunan Jaya dengan menggunakan kwitansi-kwitansi pembayaran sewa, dan mengalihkan tanah, seolah-olah dengan kwitansi tersebut H.Umar dan eddy Salim, seolah 2 telah membeli seluruh tanah garapan dari masyarakat seluas 396.700 m persegi, selanjutnya bertindak seolah-olah sebagai penggarap.
Setelah tanah tersebut oleh H.Umar dan Eddy Salim mengalihkan ke PT.Pembangunan Jaya, tanah garapan masyarakat tersebut di konversi di Badan Pertanahan Nasionan( BPN) Tangerang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB).
Berdasarkan Surat Mendagri No.863 / HGB/ BA/88. Tanggal 12 November 88 tentang pemberiah Hak Guna Bangunan ( HGB) atas PT Pembangunan Jaya.
Pada tanggal 27 Maret 1989, diterbitkan Sertifikat HGB/ no 1/ Lengkong Kulon seluas 200 000 meter. dan Sertifika HGB/1252 dan sertifikat No. 2. 1577 / lengkong Kulon atas nama PT Pembangunan Jaya.
Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa , Lengkong Kulon, Nomer,195/KET/ DS/ LK/V11/2000, Tanggal 5 Juni 2000, menerangkan H.Umar dan Edi Salim, bukanlah sebagai penduduk deda seyempat, dan tidak memiliki tanah seluas 196.700 m2.
M.Sidik Latuconsina selaku kuasa 160 warga akan kembali ke gedung DPR RI untuk kembali menyuarakan dan memperjuangkan hak warga desa Cihuni, Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang.