Berita Depok
Tak Berkategori

Warga Desa Cihuni,Pagedangan,Tangerang Minta Perlindungan Hukum ke DPR RI

Wartadki.com|DKI Jakarta – Sekitar 160 warga kampung RT 02 RW 02,Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan,Kabupaten Tangerang, Banten. mendatangi Komisi II DPR RI, pada hari Senin (17/9). Kedatangan mereka ingin memperjuangkan dan memohon  perlindungan  hukum atas perampasan tanah milik  yang  telah mereka garap sejak tahun 1947.
Menurut M Sidik Latuconsina dan Partners selaku kuasa hukum Suparta cs mengatakan pada awalnya tanah tersebut milik garapan 75 warga Desa Cihuni dan desa Lengkong Kulon Kecamatan  Pagedangan, Kabupaten Tangerang .Yang pada awalnya adalah sebagai ahli waris turun temurun warga Desa Cihuni , Lengkong Kulon, Sekarang kecamatan  Pagedangan. Kabupaten Tangerang, seluas 45 ha yang digarap turun temurun sejak tahun 1947 sampai sekarang.
M Sidik Latuconsina dan Partners lebih lanjut menjelaskan bahwa pada tahun 1980,  para penggarap didatangi oleh H.Umar dan Eddi salim, yang meminta kepada penggara tanah untuk menyewa tanah milik tersebut, yang akan mereka gunakan untuk penggalian dan penyedotan pasir.  H Umar dan Eddy Salim selanjutnya  bersedia membayar ganti rugi tanamam yang tumbuh diatas tanat tersebut.Karena tanahnya akan dikupas menyedot pasir dengan cara sewa tanah dan ganti rugi tanaman.
Bahwa masyarakat pengarap tanah telah menerima pembayaran sewa tanah untuk penggalian pasir, bervariasi antara Rp 100 .000. hingga Rp 350.000 per bidang , dengan tanda memberikan Kwitansi tanda penerima sewa tanah dari H. Umar dan Eddy Salim.
Ternyata setelah dilakukan sebagian penggalian dan penyedotan pasir  oleh H.Umar dan Eddy Salim,  tanah tersebut telah mengalihkan /oper alih, seluruh tanah garapan milik masyarakat kepada PT Pembangunan Jaya dengan menggunakan kwitansi-kwitansi  pembayaran sewa, dan mengalihkan tanah,  seolah-olah dengan kwitansi tersebut H.Umar dan eddy Salim, seolah 2 telah membeli seluruh tanah garapan dari masyarakat seluas  396.700 m persegi, selanjutnya bertindak seolah-olah sebagai penggarap.
Setelah tanah tersebut  oleh H.Umar dan Eddy Salim mengalihkan ke PT.Pembangunan Jaya, tanah garapan masyarakat tersebut di konversi di Badan Pertanahan Nasionan( BPN) Tangerang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB).
Berdasarkan Surat Mendagri    No.863 / HGB/ BA/88. Tanggal 12 November 88 tentang pemberiah Hak Guna Bangunan ( HGB) atas PT Pembangunan Jaya.
Pada tanggal 27 Maret 1989, diterbitkan Sertifikat HGB/ no 1/ Lengkong  Kulon seluas 200 000 meter. dan Sertifika HGB/1252 dan sertifikat   No. 2. 1577 / lengkong Kulon atas nama PT Pembangunan Jaya.
Berdasarkan  Surat Keterangan Kepala Desa , Lengkong Kulon, Nomer,195/KET/ DS/ LK/V11/2000, Tanggal  5 Juni 2000, menerangkan  H.Umar dan Edi Salim, bukanlah sebagai penduduk deda seyempat, dan tidak memiliki tanah  seluas 196.700 m2.
M.Sidik Latuconsina selaku kuasa 160 warga akan kembali  ke gedung DPR RI untuk kembali menyuarakan dan memperjuangkan hak warga desa Cihuni, Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang.

Related posts

Polres Depok Luncurkan Aplikasi Digital SKCK dan SIP

redaksi

Dua Desa Di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Lakukan Pungli PTSL

redaksi

Pemerataan Pembangunan dan Peningkatan IPM di Kecamatan Cipayung,Kota Depok

redaksi

Leave a Comment