Berita Depok
Tak Berkategori

Dua Desa Di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Lakukan Pungli PTSL

BOGOR – Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjadi wacana prioritas bagi presiden RI, Joko Widodo terkesan menjadi ajang pungutan liar (Pungli) yang terindikasi dilakukan segelintir oknum pemerintah Desa (Pemdes) dan perangkatnya yakni RT dan RW di Bumi Tegar Beriman. Pasalnya, hasil pantauan harian Sentana untuk di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi daerah percontohan bagi program tersebut, dengan menerima sebanyak 80 ribu bidang sertipikat dibagi 4 kecamatan dan 42 Desa dan kelurahan diantaranya Desa Rawa Panjang serta Desa Bojong, Kecamatan Bojonggede itu disinyalir maraknya syarat pungli tersebut.
Salah satu warga Kampung Kelapa, di wilayah RW 03 Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, RA mengaku merasa kesal saat dimintai keterangan perihal program itu. Lantaran, untuk dikediaman tempat tinggalnya itu dimana kurang sosialiasinya perangkat desa dan RT dan RW dalam memberikan informasi terkait program PTS.
“Aduh kalau untuk PTSL di kampung kami ini ketua RT nya kurang  sosialisasinya, jadi tak banyak warga disini termasuk saya pribadi yang mengetahui program pemutihan sertipikat itu,” kata RA kepada wartadki.com Selasa (12/9).
RA menambahkan, akibat kurang sosialisasi tersebut yang awalnya dirinya hendak mengikuti ptsl guna mendaftarkan tanahnya agar memiliki surat kepemilikan yang sah, kini harus gigit jari dikarenakan kuota yang berada di RT nya itu telah habis. Adapun, biaya yang dimintai menurut informasi yang diperoleh dirinya dari tetangga pendaftar ptsl itu pihak Desa hingga RT dan RW meminta mulai dari Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000  perbidang pemohon ptsl.
“Ampun kalau ketua RT sini, kurang sosialisasinya banget padahal saya kepengen banget mendaftarkan tanah milik saya untuk di jadikan sertipikat. Tapi pas mendaftar katanya kuotanya sudah habis hanya 20 Kartu Keluarga. Selain itu, jika soal biaya sangat bervariasi mas ada yg Rp1.500.000  hingga Rp 2.000.000 ditambah biaya awal sebesar Rp300 ribu rupiah,” ungkapnya.
Senada, warga kampung Pondok Manis RT 03, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, AO membeberkan untuk di wilayah keberadaan tanah miliknya itu bila setiap pemohon program PTSL dimintai uang pendaftaran Rp 300.000. Adapula, sambung AO, terdapat biaya tambahan yang akan dipinta kembali pihak ketua RT saat pelaksanaan pengukuran mencapai ratusan ribu rupiah.
“Kalau di kampung Pondok Manis Desa Bojongbaru itu saya kan punya tanah seluas 280 meter persegi, dan sudah saya daftarkan untuk ikut progran pemutihan sertipikat itu mas. Pas saya mendaftar di bulan agustus 2017 kemarin saya dimintai Rp 300.000  untuk biaya pendaftaran katanya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain biaya awal yang targetkan, adapun biaya tambahan lainnya saat surat sertipikat telah diterima dirinya selaku pemohon.
“Ada lagi nanti diakhir mas pas surat sertipikat jadi, dimana dari tanah 50 sampai 500 meter dimintai Rp 1.000.000  secara merata. Ampun duit terus mas, padahal kan ini progran pemutihan sertifikat bukannya gratis tapi malah duit terus yang diminta,” kesalnya. (Sahrul)
 

Related posts

DPS Seri ke-8: Ketahanan Nasional dan ATHG Dari Dalam Negeri

redaksi

Survei Kepuasan Pelanggan Agenda Tahunan PT MTI

redaksi

Maju Kompetisi Internasional, JBC Harapkan Dukungan Pemerintah

redaksi

Leave a Comment