Berita Depok
Tak Berkategori

Polsek Jonggol Ringkus Oknum Guru Cabul

Bogor –  Polsek Sektor Jonggol kembali berhasil meringkus pelaku pelecahan anak dibawah umur yang tak lain oknum guru Honorer yang sehari-hari mengajar di SDN Singasari 03, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.  Penangkapan itu,  berawal dari laporan salah satu korban yang menceritakan kebejatan oknum guru honorer berinisial NA, pada Sabtu (23/9) kemarin.
Kapolsek Jonggol, Kompol Agus Supriyanto mengatakan jika tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan bukan di tempat sehari-hari pelaku mengajar. Melainkan, dikediaman rumah kontrakannya di perumahan Citra Bukit Angsana, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
” Kami mengamankan pelaku Sabtu, (23/9)  sekitar  pukul 01.00 WIB dini hari, atas dasar laporan korban berinisial NA (14) salah satu siswi SMP di wilayah Kecamatan Jonggol,” kata Kompol Agus ketika dihubungi wartadki.com melalui selulernya, 26/9.
Agus juga menerangkan,  pelapor NA  diarahkan untuk membuat laporan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bogor.  Adapun modus operandi yang digunakan oknum guru honor  yaitu  membuka les private di rumah kontrakan,  sejak tahun 2015 silam.
“Memang dia guru honorer di SDN Singasari 03, yang menjadi korban bukan dari murid tempatnya mengajar itu melainkan siswa SMP kelas VII (1) yakni NA yang telah membuka laporan ke Unit PPA Polres Bogor di Cibinong. Jadi enggak berarti murid di SDN nya yang menjadi korban,” ungkapnya.
Lanjut Agus menjelaskan, bila dalam kasus ini jika jajaran Polsek Jonggol saat malam itu, hanya sebatas mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa dari keluarga korban dan masyarakat sekitar terhadap oknum guru berperilaku bejat moral tersebut.
“Korban yang berangkat untuk membuat laporan ke Unit PPA polres Bogor baru satu yakni siswa kelas VII di salah satu SMP kecamatan Jonggol. tapi menurut informasinya sih lebih dari satu, dan mana karena kasus itu kan sifatnya pencabulan anak dibawah umur jadi kasus dan pelaku telah kami limpahkan ke Unit PPA Polrea Bogor sejak Sabtu 23 September siang,” ungkapnya.
Senada, Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena membenarkan bila pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut telah diamankan kelembagaanya tersebut. Bahkan, sambung Ita, pihak kepala unit PPA telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
“Untuk kasus itu memang benar ada, dimana Unit PPA telah selesai melakukan penyidikan hingga pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Bahkan, visum pun sudah dilakukan kepada pihak korban NA (14) yang telah melapor tapi hasilnya belum keluar untuk visum tersebut,” ucap AKP Ita.
Lebih jauh ia mengemukakan, akibat perbuatan oknum tenaga pendidik berstatus honorer itu akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.
“Ancaman hukuman yang kami kenakan kepada tersangka dengan kurungan penjara maksimal selama 15 tahun,” tutupnya. (Sahrul).

Related posts

Wakil Presiden AS Bahas Masalahan Peran AS di Kawasan Asia Tenggara

redaksi

Disbudpar Undang Jurnalis Kunjungi Potensi Wisata di Kabupaten Bogor

redaksi

Mudik Gratis Bersama IPC Group Dilepas Menhub Dan Menteri BUMN

redaksi

Leave a Comment