Wartadki.com|Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tugitanto dalam sidang 24/6/2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,sangat yakin terdakwa Tedja Widjaja telah melanggar pasal 378 KUHP.
Telah melakukan rangkaian kata-kata bohong dan tipu daya pada saksi korban Rudyono Darsono selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan 17 Agustus 1945 (UTA 45) Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dengan demikian dalam Replliknya ,tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Menurut Jaksa Fedrik, tindak kejahatan yang merugikan korban puluhan miliar rupiah itu diawali adanya akta No 1 tahun 2010 dan akta No 2 tahun 2010 yang dibuat notaris Doddy Natadihardja. Pada saat itu terdakwa Tedja Widjaja menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Graha Mahardika (GM) menyatakan mempunyai dana Rp100 miliar, memiliki gereja, sekolah dan asset di berbagai tempat.
Terdakwa kemudian menyatakan siap membangun gedung kampus UTA 45 yang modern di Sunter dengan cara pembayaran sebagian secara tunai dan sebagian lagi menanggung pembangunan gedung kampus UTA 45 dan tanah kosong di pinggiran Jakarta. Namun semua itu hanya rangkaian kata-kata bohong dan janji-janji belaka. Terdakwa tidak memenuhi Namun sebagian lahan kampus UTA 45 telah dikuasai, bahkan dibalik nama menjadi atas namanya sendiri .Serta diagunkan ke salah satu bank Swasta.
Dengan kata-kata bohong kembali dilancarkan.
Tedja Widjaja kembali bikin janji-janji dan dengan membuat surat pernyataan No. 28 tahun 2011. Atas surat pernyataan yang diduga cacat hukum dengan cara ini pula dia memperoleh hutang maupun piutang dengan menjaminkan lima sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke bank Swasta.
Pada kenyataannya, kata jaksa, pembayaran ataspembelian tanah kampus UTA 45 tersebut belum pernah dilakukan Tedja Widjaja.
Terdakwa telah pula memanipulasi semua bukti pembayaran tanpa transaksi keuangan secara sungguh-sungguh. “Atas fakta-fakta, alat bukti dan keterangan saksi yang saling bersesuaian , terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu,” tutur Fedrik.
Mengenai klaim terdakwa maupun penasihat hukumnya bahwa Tedja Widjaja tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menurut JPU Febrik Adhar, tidak dapat diterima karena alasan terdakwa tak berdasar sama sekali. Fedrik menyebutkan, perbuatan pidana yang dilakukan Tedja Widjaja sudah akurat dan sudsh memenuhi unsur-unsur. sehingga sudah menimbulkan kerugian menurut hukum .
“Tidak ada alasan atau dalil apapun bagi terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya untuk meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan,” tegas Fedrik. Dasarnya, karena fakta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak terbantahkan atau telah terklasifikasi sepenuhnya dalam pasal 378 KUHP.
Berdasarkan fakta-fakta kejahatan yang dilakukan tersebut, antara lain rekayasa dan permainanan kata-kata yang melahirkan tipu daya, maka JPU Fedrik Adhar meminta kepada majelis hakim yang diketuai Tugiyanto agar menghukum terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya. “Unsur tindak pidana pelanggaran pasal 378 KUHP telah terpenuhi secara meyakinkan. Karena itu, kami (jaksa) meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya. (Feri)