Berita Depok
Tak Berkategori

Syarat Sertifikasi Guru Harus Memiliki Ijazah S-1

Wartadki.com|Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok terus mendorong kepada tenaga pendidik, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan pendidikan sarjana (S-1). Pasalnya, berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat, guru yang belum memiliki ijazah S-1 tidak bisa mendapatkan tunjangan, hal  ini diungkapkan Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, pada Kamis,11 April 2019, seperti yang dikutip dari web www.depok.go.id.
“Sering saya imbau bagi para guru, baik untuk pengajar SD atau SMP agar segera menyelesaikan program studi sarjana. Karena di antara syarat sertifikasi memiliki ijazah S-1,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Thamrin berpendapat, pihaknya tidak bisa memaksakan kepada para guru untuk segera menyelesaikan pendidikan mereka. Hal tersebut dikarenakan, ada di antara guru yang usianya di atas 40 tahun.
“Untuk yang masih muda-muda, memang sedang proses menyelesaikan pendidikannya. Jadi ini lebih kepada kesadaran sendiri, akan tetapi saya terus mengingatkan hal ini kepada para guru,” ujarnya.
Selain itu, Thamrin juga menyampaikan, untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) minimal memiliki ijazah sarjana. Lebih bagus lagi, kata Thamrin, pendidikannya linier dengan tugas dan fungsi yang diemban di lembaga pendidikan.
“Kita terus mengarahkan baik yang PNS maupun honorer untuk melanjutkan pendidikan lagi. Kalau yang Sekolah Pendidikan Guru (SPG), wajib S-1,” pungkasnya.

Related posts

PT Bogor Wastek Citeureup Buang Limbah B3, Pemkab Bogor Diminta Tutup Aktivitas

redaksi

Nuryanto Dirut Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

redaksi

Asphurindo Terbangkan 174 Jamaah Umrah Langsung ke Jeddah Kerjasama Citilink

redaksi

Leave a Comment