Berita Depok
Tak Berkategori

KPU Kalbar Keluarkan Keputusan Yang Konstitusional

Debat-kedua-capres2019-170219-akg-1

Wartadki.com|Jakarta – Cok Hendri Ramapon kini bisa bernafas lega, pasalnya sejak  Selasa lalu (11/9), KPU Kalimantan Barat (KPU Kalbar) melalui keputusannya No. 52/PL.01.9.Kpt/61/Prov/IX/2019 telah menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Anggota DPRD Kalimantan Barat terpilih periode 2019-2024.
“Apa yang telah diputuskan KPU Kalbar itu sudah benar dan sesuai dengan konstitusional, karena Keputusan KPU Kalbar No. 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019merupakan keputusan yang salah dan tidak mendasar. Putusan Bawaslu bisa ditindaklanjuti sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, kalau Mahkamah Konsitusi mengeluarkan putusan berarti sudah bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya lain. Putusan Bawaslu bisa ditindaklanjuti sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, apalagi Bawaslu menafsirkan atas putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak mempunyai dasar karena Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya lembaga sebagai the interpreter of constitution” tutur Dian Farizka, Pengacara Cok Hendri Ramapon sekaligus Pengacara Konstitusi.
Ketentuan mengenai wewenang Bawaslu memang telah diatur dalam Pasal 461 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam pasal tersebut dinyatakan Bawaslu hanya berwenang untuk menyelesaikan perkara administratif. Oleh karena itu, jika KPU Kalbar tetap mempertahankan keputusan No. 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang mendasarkan pada putusan Bawaslu justru menjadi keputusan yang cacat hukum dan menghianati konstitusi.
Disisi lain, keputusan KPU Kalbar yang telah menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Anggota DPRD terpilih telah ditanggapi miring oleh beberapa pihak pendukung Hendri Makaluasc. Menurutnya keputusan KPU Kalbar dianggap “masuk angin” dan terindikasi meraup keuntungan dari polemik perselisihan hasil Pileg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
Menanggapi kabar miring tersebut, Dian Farizka pun meluruskannya. “Tanggapan seperti itu sudah biasa bagi calon dan para pendukungnya yang kalah, issue miring yang dibangun adalah KPU dianggap melakukan keuntungan oleh klien, sebetulnya tidak ada yang “masuk angin” dan tidak ada yang diuntungkan, sebab kami memperjuangkan Cok Hendri Ramapon melalui prosedur hukum yang berlaku dan klien kami juga orangnya taat hukum”.
Dari polemik yang terjadi, Dian farizka menghimbau agar Hendri Makaluasc dan para pendukungnya untuk menghormati Keputusan KPU Kalbar. “Kami berharap Pak Hendri Makaluasc menghormati apa yang telah diputuskan oleh KPU Kalbar, karena Keputusan KPU Kalbar No. 52/PL.01.9.Kpt/61/Prov/IX/2019 sudah benar dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Saya ucapkan selamat kepada Saudaraku Cok Hendri Ramapon sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Periode 2019-2024 yang insya Allah akan dilantik pada tanggal 30 September 2019” pungkas Dian Farizka.
 
 
 
 
 
 

Related posts

PD Pasar Pakuan Jaya Harus Tata Ulang Pasar Anyar

redaksi

Lupa Menutup Katub Tabung Gas, Rumah Makan Soto Kudus Terbakar

redaksi

Perda Kota Layak Anak Kota Bogor Dijadikan Referensi DPRD Kabupaten Luwu Utara

redaksi

Leave a Comment