Berita Depok
Tak Berkategori

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti  dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur,  diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

IKAPRI Kabupaten Bogor Gelar Temu Kangen

redaksi

Ada Apa Dengan Transpark Cibubur, Hingga Didemo Warga ?

redaksi

Pemerintah Melakukan Penghematan Belanja Barang Sebesar Rp 16 Triliun

redaksi

Leave a Comment