Cirebon – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, kalau dulu biasanya dari Sabang – Merauke hanya diselesaikan 400 ribu – 500 ribu sertifikasi tanah, tahun ini pemerintah menargetkan 5 juta sertifikat tanah, tahun depan 7 juta, dan tahun depannya lagi 9 juta sertifikat.
“Jawa Barat sendiri biasanya setahun hanya 50ribu-60 ribu sertifikat yang diberikan, tahun ini saya berikan target 370 ribu sertifikat harus diberikan di Jawa barat. Jangan dipersulit, tahun depan 500 ribu di Jawa Barat harus diberikan,” kata Presiden Jokowi saat menyerahkan 1989 sertifikat tanah, di Lapangan Ranggajati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/4) siang.
Presiden menegaskan, sertifikat itu adalah status hukum hak tanah yang harus dipegang. Ia mengingatkan, percuma memiliki tanah atau lahan tetapi tidak pegang sertifikat, bisa menjadi sengketa, bisa menjadi konflik.
Karena itu, Presiden akan mendorong terus kantor-kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) agar cepat melayani rakyat, segera melayani rakyat. “Jangan ngurus sertifikat sampai bertahun tahun, pasti akan saya lihat kalau yang ngurusnya lama,” kata Presiden seraya mengingatkan.
Kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanah, Presiden Jokowi juga berpesan agar disimpan, diberi plastik, sehingga kalau ada genting bocor tidak sertifikatnya rusak. “Di-fotocopy juga, satu fotocopy yang asli simpan didalam plastik, yang sering dibawa kemana2 yang fotocopy,” tuturnya.
Kalau ingin mengunakan sertifikat itu untuk menambah modal, menurut Presiden, tidak apa-apa. Namun Presiden mengingatkan agar hati-hati, dikalkulasi dengan kalkulator yang betul.
“Hati-hati itu uang pinjaman, kalau tidak bisa mengembalikan sertifikat nya hilang, hati-hati, dapat Rp400jt yang Rp200jt untuk beli mobil biar gagah, boleh ndak? Tidak boleh, kalau ingin beli mobil, beli yang pick-up, beli yang truk, yang mempunyai produktivitas yang produktif, “ pesan Presiden.
Ke-1989 sertifikat tanah yang dibagikan itu untuk warga dari Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kabupaten ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Pangandaran. (setkab)