Berita Depok
Tak Berkategori

Camat Babakan Madang Akui PT Adhimix Enggan Gulirkan Dana CSR-nya

Bogor – Camat Babakan Madang, Yudi Santosa membeberkan jika dalam karirnya selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kecamatan pusat industri itu, perusahaan berprodusen beton segar (Readymix) sejak awal tak pernah adanya laporan tentang gelontoran Corporate Social Responbility (CSR) yang dimiliki kepada masyarakat sekitar lingkungan.
“Memang benar, jika menyangkut CSR PT Adhimix saya akui sejak saya menjabat sebagai Camat Babakan Madang disini tak pernah adanya laporan CSR kepada pemerintah desa maupun kecamatan,” ujar Yudi ketika ditemui dikantornya kepada Wartadki.com, 4/5/2017.
Dalam dugaan kasus yang mengarah terhadap PT Adhimix Precast Indonesia yang terletak di Kampung Citaringgul, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, terus bergulir. Karena saat ini perusahaan tersebut, disinyalir dengan sengaja mengangkangi Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas (PP47/2012).
Ia menjelaskan, seharusnya pihak perusahaan tersebut menggulirkan dana sosialnya itu (CSR,red) melalui pemerintah Desa setempat yakni Pemdes Citaringgul untuk digunakan pembangunan di wilayah keberadaan PT Adhimix tersebut.
“Jangan ini malah seenaknya memproduksi diwilayah itu, dan masyarakat yang terkena dampak dari pengoperasian pembuatan Readymix, tapi tidak ada kompensasi kepada warga sekitar, jadi kalau bisa Adhimix bisalah ikut berperan dalam membantu pemdes setempat untuk membangun wilayah Desa Citaringgul kearah yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Mantan Camat Leuwiliang ini juga memaparkan, apabila merujuk ke PP nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas terkait pengguliran dana CSR perusahaan kepada masyarakat yang berada di sekitaran perusahaan sudah jelas. Tapi mengapa, PT Adhimix sampai saat ini tak kunjung juga menggelontorkan dana sosialnya tersebut kepada warga setempat, hal ini tentu patut dipertanyakan
“Saya juga merasa aneh mengapa perusahaan itu tak mengeluarkan dana CSR-nya sebesar dua persen (2%) kepada masyarakat Citaringgul, padahal segala upaya kami lakukan mulai secara tertulis, lisan, maupun kunjungan ke perusahaan sudah dilakukan, agar perseroan terbatas itu mau mengeluarkan dana CSR nya demi kemajuan pembangunan di lokasi keberadaannya berdiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam aturan PP nomor 47 tahun 2012 dimana aturan dana CSR perusahaan harus dikeluarkan sebesar dua persen dari brutto (penghasilan,red) perusahaan itu berproduksi.
“Dalam aturan sudah jelas, 2% dari penghasilan perusahaan harus diberikan dana bantuan yang di namakan dana bantuan CSR. Berarti PT Adhimix itu saya simpulkan jika pihak managemen perusahaan tersebut jelas-jelas telah menyalahi aturan yang ada,” kesalnya.
Parahnya, masih kata Camat, upaya yang dilakukan pihaknya di saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei tahun 2017 kemarin, dimana pemerintah Kecamatan telah mengundang seluruh pihak Managemen perusahaan yang berada diwilayah industri tersebut, dengan maksud tujuan agar pihak perseroan terbatas bisa menganggarkan dana CSR-nya dibidang Pendidikan.
“Tetapi sayangnya, pihak PT Adhimix tak hadir saat peringatan dihelat. Jadi saya sangat prihatin dengan perusahaan itu, segala himbauan dan cara meminta agar Perusahaan di produsen beton segar itu bisa dianggarkan namun malah tak hadir saat kita undang di peringatan Hardiknas tersebut. Dari menghimbau hingga meminta kita sudah lakukan, jadi jangan salahkan jika besok-besok kami mungkin akan pinta paksa,” geram Camat Yudi (.wawan suherman)

Related posts

Hardiono:Partisipasi Masyarakat Harus Meningkat Dalam Pilkada Depok 2020

redaksi

Kota Depok Sebagai Kota Bersahabat,Masih Kurang Maksimal dan Terkesan Tebang Pilih

redaksi

Bekraf Bersama BPS Luncurkan Buku Statistik Ekonomi Kreatif

redaksi

Leave a Comment