Berita Depok
Tak Berkategori

Disnaker Kota Depok Mencari Solusi Mengurangi Angka Pengangguran

thumbnail

Wartadki.com|Depok – Berdasarkan data BPS tahun 2018 jumlah pengangguran di Kota Depok turun menjadi 6.4 persen atau sebanyak 73.000 orang, hal ini diungkapkan Kepala  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto , yang menjadi  narasumber utama  dalam acara Ngopi Bareng (Ngobrol Bareng Inspiratif) bersama Sekber Wartawan Kota Depok.
“Ini data di Depok dalam angka tahun 2018, angkatan kerja jumlahnya ada 1,7 Jiwa. yang saat ini bekerja jumlahnya 1.028.000 jiwa sementara yang belum bekerja ada 738.000 Jiwa, serta 568.000 Jiwa termasuk Ibu rumah tangga dan anak sekolah,” ujar Kepala Disnaker Manto saat Ngopi Bareng Sekber di Kantor, Jum’at (04/09/2019).
“Sekarang untuk angka pengangguran di Kota Depok mencapai 6,4 persen dari 2,2 juta penduduk Depok. Untuk setingkat provinsi kita masih rendah, namun kami tetap memiliki kewajiban untuk menurunkan angka tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkot Depok melalui Disnaker terus melakukan upaya menekan mengatasi persoalan pengangguran. Selain rutin menggelar bursa kerja, Disnaker juga berupaya mencari solusi menurunkan angka pengangguran usia produktif kota Depok.
Manto menambahkan, berbagai upaya juga telah dilakukan Disnaker Depok untuk mengatasi hal tersebut, seperti penempatan dan pelatihan tenaga kerja, Sistem Bursa Kerja On Line (BKOL), pameran bursa kerja, Pelatihan Perbengkelan Roda Dua, Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tertentu (PKWT), serta pengiriman transmigran.
“Upaya ini gunanya untuk menurunkan angka pengangguran setiap tahunnya. Karena tingkat kepadatan penduduk di Depok terus bertambah, sementara untuk lulusan siswa yang tidak memiliki keterampilan khusus, ikut mempengaruhi angka pengangguran di Depok,” katanya.
Selain itu,  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima karyawan difabel dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan. Aturan penerimaan karyawan disabilitas tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan aturan dan regulasi, minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan. Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat orang lah, jadi wajib hukumnya,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Manto.
Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik dan sebenarnya memiliki hak serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal. “Itu menurut undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan.
Mengenai tenaga kerja asing, kata dia, di Depok sudah ada lebih kurang 300 orang, tapi yang laporan sekitar 180 orang Menurut data, kebanyakan mereka bekerja di perusahaan manufaktur. “Kalau untuk HRD orang Indonesia dan bekerja di garmen hampir tidak ada. Pekerja asing yang kita temukan juga didominasi dari Korea dan Jepang, karena perusahaannya kebanyakan berasal dari sana,” katanya.
Ia menambahkan, “Dan perlu digaris bawahi Disnaker bukan menyediakan pekerjaan tetapi memfasilitasi usia produktif agar bisa kami tempatkan di perusahaan-perusahaan serta mempunyai keahlian yang kami berikan,  karena menurut data sekitar ada 5000 jiwa yang siap bekerja, “pungkasnya.
 
 

Related posts

Ikrar Kebangsaan Peserta Simposium Nasional Kebudayaan 2017

redaksi

Nina Suzana: Warteg dan Warung Bakso Harus Menjadi Wajib Pajak

redaksi

Kecamatan Babakan Madang BPBD dan Satpol PP Revitalisasi Program Jumat Bersih

redaksi

Leave a Comment