Berita Depok
Agenda

DPRD Baru, Harapan Baru Masyarkat Kota Depok

Wartadki.com|Depok – Gedung DPRD Kota Depok  pada Selasa (3/9/2019) penuh sesak dipadati 750  tamu undangan, yang ingin menyaksikan  acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 50 anggota DPRD Kota Depok masa bakti 2019-2024 hasil pemilihan legislatif tahun 2019.
Adapun dasar dari pelantikan 50 anggota DPRD Kota Depok masa bakti 2019-2024 adalah  Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171.2/kep. 697-pemksm/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Depok, masa jabatan tahun 2019-2024.
Sesuai dengan ketentuan pasal 156 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Sutiyono SH,  yang disaksikan oleh  seluruh  unsur Forkopimda, Pemkot Depok dan seluruh tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Depok sementara, Suparyono, mengucapkan banyak terima kasih kepada mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 yang telah habis masa jabatannya atas kerja sama serta kebersamaan selama lima tahun.
“Selamat datang kepada anggota yang baru dan diharapkan dapat bekerjasama serta berkolaborasi antaranggota DPRD maupun Pemkot Depok lima tahun mendatang untuk kepentingan masyarakat di 11 kecamatan, ” ujarnya.
Sementara Wali Kota Depok Muhammad Idris, mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat Kota Depok dari berbagai sisi.
Selain itu, anggota DPRD Depok yang baru diharapkan untuk tidak gagap teknologi (Gatek) dalam memantau perkembangan dan situasi di masyarakat dengan semakin berkembangnya teknologi melalui media elektronik atau media sosial.
Mengenai masalah aspirasi dari pemilih saat kampanye selain melalui tatap muka langsung juga dapat dilakukan dengan media sosial, ujarnya termasuk dalam keterbukaan informasi kaitan pengajuan anggaran dalam berbagai kegiatan. “Hilangkan proses yang dulu karena sekarang jaman keterbukaan sehingga masyarakat harus tahu usulan anggaran yang akan diajukan, ” tuturnya.
“Mari kita jaga sinergisitas antara eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan prestasi sebagaimana yang diharapkan rakyat,” tuturnya lagi.
Usai pelantikan , ditetapkan alat kelengkapan sementara DPRD Kota Depok. Pimpinan DPRD Kota Depok untuk sementara akan dijabat oleh Supariyono yang merupakan anggota DPRD terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan jabatan wakil ketua sementara dijabat oleh Yeti Wulandari dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Kami akan segera menyusun tata tertib untuk kemudian menetapkan ketua DPRD definitif. Kami harap semua dapat terlaksana dalam waktu singkat sehingga alat kelengkapan DPRD dapat terwujud dan siap menjalankan tugas sesuai amanah rakyat,” ujar Ketua DPRD Kota Depok sementara Supariyono.
Komposisi anggota DPRD Kota Depok masa Bakti 2019-2024, terdiri atas: Partai PKS 12 Kursi, Partai Gerindra 10 Kursi, PDIP 10 Kursi, Golkar 5 Kursi, PKB 3 Kursi, Partai Demokrat 3 Kursi, PPP 2 Kursi, PSI 1 kursi, dan PAN 4 Kursi.
 

Related posts

Putusan MK, Hasil Quick Count Baru Bisa Diumumkan Pukul 15.00 WIB

redaksi

DPRD Kota Depok Setujui KUA dan PPAS APBD TA 2020, KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019

redaksi

Penyampaian Nota Keuangan APBD TA 2019 dan Enam Raperda Kota Depok

redaksi

Leave a Comment