Berita Depok
Tak Berkategori

DPRD Kota Depok Bahas Dua Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan Pendidikan

Depok –  Pendidikan dan Kesehatan adalah merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat umum terutama di Kota Depok, untuk itu Pemerintah harus hadir dan ikut bertanggung jawab atas kebutuhan Pendidikan dan Kesehatan warganya, berkaitan dengan itu DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok  saat ini sedang membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Untuk membahas kedua Raperda tersebut telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok dan sebagai Ketua Pansus nya adalah Sahat Farida Berlian,S.Pd yang juga adalah sebagai Wakil Ketua Komisi D yang membidangi masalah Pendidikan dan Kesehatan, Wakil Ketua Pansus Turiman,SE dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris Pansus Pradana Mulyo Yunanda,S.Sos dari Fraksi Partai Demokrat, keduanya juga dari Komisi D.
Sistem Kesehatan Daerah adalah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai komponen kesehatan yang saling bekerjasama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Depok dengan pelayanan kesehatan yang bermutu. Maksud dari Sistem Kesehatan Daerah adalah memberikan arah, pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan Kesehatan Daerah, sedangkan Tujuan dalam penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah adalah terselenggaranya upaya pembangunan kesehatan yang terjangkau, bermutu, berkeadilan, efektif dan efisien serta berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis baik masyarakat maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Strategi untuk mencapai tujuan Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan melalui : a).Pendekatan Keluarga, b).Gerakan masyarakat hidup sehat dan bersih, c).Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Pendekatan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah/Nasional. Gerakan masyarakat hidup sehat dilakukan melalui peningkatan perilaku hidup sehat dan bersih serta peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit. Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan meliputi setiap ibu hamil dan ibu yang melahirkan serta setiap bayi yang baru lahir dan balita wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Ketua Pansus Sahat Farida Berlian mengatakan Raperda SKD ini menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat karena akan menjadi acuan masa depan akses pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Depok, dan seseuai program Pemerintah Pusat bahwa semua Warga Negara Indonesia sudah menjadi peserta BPJS pada Tahun 2019. DPRD Kota Depok mendukung sepenuhnya aspirasi masyarakat Kota Depok yang meminta agar Pemerintah Kota Depok menggratiskan BPJS kelas III  bagi warga yang kurang mampu, dalam APBD Kota Depok sudah dianggarkan yaitu sebesar 10 % untuk bidang Kesehatan.
Bahwa berdasarkan matriks pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam lampiran UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Bidang Pendidikan dinyatakan bahwa kewenangan Daerah Kabupaten/Kota  meliputi Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal, sementara Pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pengelolaan Pendidikan Khusus menjadi Kewenangan Daerah Provinsi sehingga dalam rangka melaksanakan Peraturan diatas maka Perda tentang Pendidikan yang sudah ada perlu dilakukan perubahan. Berkaitan dengan itu Pemerintah Kota Depok telah mengusulkan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan untuk dibahas bersama.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan  yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang diselenggarakan di Kota Depok, sedangkan Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional.
Kegiatan Pansus yang membahas 2 Raperda ini diawali dengan pembahasan awal draft Raperda pada awal April lalu di Hotel Ciputra Cibubur bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Kota Depok, dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing)  dengan masyarakat, juga telah dilaksanakan Kajian Antar Daerah ke Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka menyerap data dan informasi Perda Sistem Kesehatan Daerah serta Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya dilaksanakan pembahasan akhir draft Raperda tersebut dan saat ini masih dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya dengan stakeholder terkait. Apabila telah selesai dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft kedua Raperda ini oleh Pansus Raperda yang dianggap cukup, maka draft kedua Raperda ini dapat diteruskan untuk dapat difasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Amanah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah, sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD setempat di dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. (Advertorial)
 

Related posts

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Kewaspadaan

redaksi

Pemkot Depok Optimalkan 32 Unit Pengolahan Sampah

redaksi

Hyundai Motor Company Akan Bangun Pabrik Mobil di Indonesia

redaksi

Leave a Comment