Berita Depok
Tak Berkategori

Dugaan Pungli PTSL Di Desa Rawapanjang, Kajari Minta Laporkan Ke Tim Saber Pungli

Bogor  – Terkuaknya kasus dugaan pungli di Desa Rawa panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor terkait biaya penetapan Pendafataran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 500.000 perbidang tanpa dasar, terus menuai kecaman. Pasalnya, dalam aturan hanya direstui kisaran pungutan sebesar Rp150.000  dengan dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri program yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Bambang Hartoto mengatakan dalam ketentuannya dari keputusan SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor sudah jelas bahwa biaya PTSL resminya hanya Rp.150.000.
“Kalau ada oknum yang memungut lebih dari itu berarti merupakan pungutan liar namanya,” tegas Kajari Bambang kepada wartawan, Kamis (21/9).
Ia juga menekankan, jika dirinya menyarankan kepada oknum pelaku pungli di program sertifikat tanpa dasar yang jelas, pihaknya menghimbau agar dapat kembalikan kepada masyarakat yang dipungut sebagai pemohon.
“Saran saya kepada yang pungut tanpa dasar tersebut, agar segera kembalikan kepada yang dipungut. Kalau masih belum dikembalikan sebaiknya laporkan saja kepada tim saber pungli dengan bukti-bukti yang ada, biar cepat diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengaku siap mengawal penuh terkait program Presiden RI  Joko Widodo melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Kami di DPRD siap mengawal ptsl tersebut sampai sukses dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan tingkat Desa ataupun kelurahan di 4 kecamatan di kabupaten Bogor sebagai pihak penerima kuota PTSL itu. Berikut dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor dan pemerintah Kecamatan,” kata Kukuh belum lama ini.
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor pada ptsl ini, dimana tertuang jika biaya BPHTB akan diringkan atau dihapus bagi masyarakat pemohon PTSL. Menurut Kukuh, dalam hal ini juga seharusnya bagi seluruh kepala desa dan Lurah di 4 Kecamatan yakni Tajur Halang, Bojonggede, Sukaraja, dan Kecamatan Cibinong harus mendukung penuh program tersebut.
“Para kepala desa saya harap dapat mendukung penuh program itu, kenapa harus mendukung agar tidak tumpang tindih terhadap masyarakat dalam kepemilikan tanahnya itu,” tegas politisi partai Gerindra itu.
Lebih lanjut ia menekankan, dengan adanya informasi yang mana banyak mengeluhkan maraknya pungli di tingkat RT dan RW di salah satu Desa penerima kuota bidang PTSL, hal itu perlu ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau perihal itu, tentu secara lantang saya meminta agar aparat penegak hukum dan tim saber pungli Kabupaten Bogor yang telah dibentuk agar dapat menindak tegas oknum-oknum pungli. Yang mana sudah ada aturan yang jelas jika dalam aturan SKB 3 Menteri hanya merestui memungut biaya kepada masyarakat sebagai pemohon PTSL sebesar Rp150 ribu rupiah perbidang,” tukasnya. (Sahrul)
 

Related posts

Akses Stadion Pakansari Kabupaten Bogor Tergenang Air

redaksi

DPAPMK Ajak ASN Menyumbang Alat Permainan Anak

redaksi

Kementerian Keuangan Alokasikan Dana Rp 3 Triliun Untuk Kelurahan

redaksi

Leave a Comment