Depok – Kemelut dalam tubuh Koni Kota Depok pasca dikeluarkannya SK 121 dari Ketua Koni Jawa Barat yang menetapkan Amri Yusra sebagai ketua Koni Kota Depok, nampaknya mulai menuai kecaman dan dipermasalahkan sebagian dari pengurus cabang olah raga.
Menurut Pengurus Cabang Olah Raga (pengcab) SK 121 yang dikeluarkan oleh Ketua Koni Jawa Barat terlalu dipaksakan karena kepengurusan Koni Depok sedang berpekara di Pengadilan Negeri Kota Depok, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Ascot PSSI Hatrill Arsyad sebagai juru bicara Forum Pengcab Bersatu.
“Kami dari beberapa pengcab merasa keberatan dengan terbitnya SK tersebut dan komposisi yang ada karena saya ini kita sedang melakukan gugatan di baori dan pengadilan termasuk kita juga akan mempersoalkan laporan keuangan yang ada,” jelasnya,Kamis (08/06)
Di katakan bahwa SK yang di terbitkan oleh Ketua Umum Koni Jabar tidak sesuai dengan musorkot yang telah di sepakati bersama, untuk itu pihaknya menolak dan akan segera melakukan gugatan.
“SK yang tidak sesuai itu adalah mekanisme yang di janjikan oleh Ketua Koni Jabar karena kompoisi itu harus dirundingkan secara musyawarah dan 50:50 tetapi kenyataannya itu dipaksakan hanya semuanya orang Amri,dimana mayoritas itu PNS semua,” katanya.
Pejabat Publik Rangkap Jabatan
Di katakan bahwa di dalam aturan kementrian dalam negeri bahwa tidak boleh seorang pejabat publik rangkap jabatan tetapi hal tersebut tidak berlaku untuk komposisi kepengurusan Koni Kota Depok.
“Segera kita akan tulis surat ke kementrian dalam negeri bahwa ada pejabat publik yang rangkap jabatan dimana hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya segera akan memasukan gugatan ke baori pada hari Jumat lusa dan mendatangi Koni Jabar untuk segera mencabut SK tersebut.
“Kita mau pelantikan ini dibatalkan demi hukum karena pada saat kami semua ke Bandung menghadap ke Ketum Jabar dan di sana bu Nina mengatakan bahwa kalau masalah ini tidak tuntas maka pesan Pak Walikota Depok harus diadakan musorkot ulang,” tandasnya. (yopi)
previous post