Berita Depok
Tak Berkategori

Jaksa Tuntut 3,5 Tahun Penjara Namun Hasilnya Mengecewakan

Wartadki.com|Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH tampak kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Tugiyanto,dalam menjatuhkan putusan terhadap terdawa Terdakwa Tedja Widjaja.
“Kami kecewa dengan pertimbangan majelis hakim tersebut yang melepaskan terdakwa Tedja Widjaja dari dakwaan maupun tuntutan pidana,” ujar JPU Fedrik Adhar SH MH usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tugiyanto SH MH.
Meski demikian, Fedrik Adhar menyatakan tetap menghormati putusan tersebut. Dan akan mengambil sikap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah mendapatkan putusan,  terbukti melakukan suatu perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana itu ke pimpinannya. “Kami tentu saja mengajukan kasasi, karena kami memang dapat membuktikan pelanggaran pasal 378 KUHP yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja itu dalam persidangannya,” ujar Fedrik.
Terdakwa Tedja Widjaja didakwa melakukan tindak Pidana dalam pasal 378 dan 372. Dalam persidangan 17/7/2019 majelis hakim Tugianto ,menjatuhkan putusan Onslah, yang sebelumnya ditutuntut Jaksa 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan.
Majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tugiyanto SH MH dalam putusannya menyatakan terdakwa Tedja Widjaja harus dibebaskan dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum. Alasannya,  karena perbuatan yang dilakukan terkait jual-beli sebagian tanah kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
Dalam persidangan terakhir saat membacakan putusan yang tidak bergantian antar anggota,Majelis sebaliknya telah jelas mengesampingkan keterangan saksi fakta maupun fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidanganDalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, keterangan saksi fakta Bambang Prabowo yang menyebutkan terdakwa Tedja Widjaja memalsukan akta jual-beli dan perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 1 miliar ke oknum pejabat dalam rangka pemecahan dokumen tanah, menurut majelis hakim, dibantah pejabat bernama Simon Panjaitan dan terdakwa Tedja sendiri.
Terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya tentu saja menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.  “Saya memang tidak melakukan tindak pidana sebagaimana putusan majelis hakim, iya kan,” ujar terdakwa Tedja.
Penasihat hukum Yayasan UTA 45 yang dalam hal ini diwakili Ketua Dewan Pembina UTA 45, Anton Sudanto selaku saksi korban/pelapor menyesalkan pertimbangan majelis hakim secara utuh memegang penuh keterangan terdakwa . Bukti transferan uang dari terdakwa ke Yayasan UTA 45 yang tidak disertai kwitansi atau tanda terima. “Puluhan miliar rupiah ditransaksikan tanpa bukti kwitansi atau tanda terima. Logiskah itu terjadi dalam kenyataan berbisnis sehari-hari. Begitu juga soal pembangunan gedung kampus UTA 45 yang tercatat dibiayai Rp 31 miliar lebih, disebutkan majelis hakim ditanggung terdakwa tanpa bukti-bukti yang akurat pula,” ujar Anton.
Kejanggalan lain dalam putusan majelis hakim yang disoroti Anton terkait bank garansi. Dalam persidangan terungkap bahwa bank garansi tidak dibuat karena terdakwa tidak mau membuatnya. Sementara dalam putusan majelis hakim yang dibahas siapa yang berwenang membuat bank garansi tersebut.
“Sangat mengecewakan putusan majelis hakim itu. Bukan karena tuntutan Yayasan UTA 45 tidak diterima majelis hakim, tetapi disebabkan putusan majelis hakim itu cenderung bukan berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi yang dikemukakan dalam persidangan. Keterangan saksi acharge dan saksi fakta dipatahkan oleh keterangan terdakwa bagaimana hal itu bias terjadi. Itulah yang membuat aneh putusan tersebut,” tutur Anton.
Terdakwa Tedja Widjaja yang Direktur Utama PT Graha Mahardika Tedja Widjaja sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh JPU Fedrik Adhar Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP yang merugikan Yayasan UTA 45 sedikitnya Rp 60 miliar. Selain itu terdakwa diperintahkan masuk tahanan.
Fedrik Adhar menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja tersebut didukung keterangan saksi-saksi a charge dan saksi fakta yang saling bersesuaian. Terdakwa telah melakukan tipu muslihat dengan rangkaian kata-kata bohong sehingga korbannya menjadi terperdaya. Perbuatannya juga dilakukan dengan cara terencana dengan terlebih dahulu membuat berbagai surat-surat dan dokumen yang seolah bisa menghapus kewajibannya yang sesungguhnya belum dipenuhi.
Terdakwa Tedja Widjaya untuk sementara boleh berbesar hati tapi ingat satu kasus lagi masih menunggu untuk diproses.

Related posts

Toko Tani Indonesia Center Kini Hadir di 20 Provinsi

redaksi

Peranan Generasi Muda Mewujudkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia

redaksi

PD Pasar Pakuan Jaya Harus Tata Ulang Pasar Anyar

redaksi

Leave a Comment