Berita Depok
megapolitan

Kota Bogor Terapkan Pembatasan Jam Operasional Toko, Kafe dan Mal Hingga Pukul 18.00 WIB

WARTADKI.COM| BOGOR – Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Sabtu (29/08/2020) siang, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan rumah makan.
Hal ini dilakukannya untuk memastikan kebijakan yang berlaku mulai 29 Agustus 2020 – 11 September tersebut berjalan, sekaligus menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Bima Arya pada kesempatan tersebut didampingi Wakapolresta Bogor Kota, Dandim 0606 Kota Bogor dan Kasatpol PP.
Bima Arya menyatakan, pihaknya bersama TNI-Polri telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi untuk menyosialisasikan langkah-langkah yang disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forkopimda agar dipatuhi semua pihak, diantaranya pembatasan jam operasional toko, rumah makan, kafe dan mal hingga pukul 18.00 WIB, kecuali layanan antar.
Pemberlakuan jam malam atau pembatasan warga hingga pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan Zona Merah, pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota.
“Kami pantau kondisinya tidak ramai seperti satu pekan sebelumnya yang jauh lebih ramai. Kepadatannya lebih berkurang, warga Jakarta menahan diri. Mungkin informasi status zona merah dan informasi pembatasan sudah menyebar,” kata usai sidak di Kafe Jalan Bina Marga, Jalan Baranangsiang.
Dia mengaku hal ini saat yang berat dari segi ekonomi dan tidak mudah untuk semua. Namun harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan dan penyebaran virus Covid-19. “Saya rasa 1-2 hari ini kita sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Pada intinya, kegiatan sidak bersama Forkopimda Kota Bogor ingin mengurangi kerumunan dan meningkatkan kembali kesadaran warga mengenai protokol kesehatan, kapasitas di mal, kafe dan restoran tetap 50 persen dan jangan ada pelanggaran.
Jika ada warga maupun pihak-pihak yang melanggar kebijakan yang telah disepakati, Pemkot Bogor telah mempersiapkan sanksi, mulai dari peringatan, teguran, denda hingga penutupan yang dituangkan di Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
Untuk memastikan penerapan kebijakan, kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali menjelang petang dan malam hari. Khusus penerapan jam malam, Bima Arya menegaskan bukan berarti melarang warga untuk tidak boleh keluar sama sekali.
“Tapi artinya tidak boleh ada kerumunan-kerumunan warga. Jika bepergian untuk bekerja, kebutuhan pangan dan medis dipersilahkan,” katanya.
Terkait kesiapan aparatur di wilayah, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri akan terus memantau kondisi di lapangan, khususnya RW yang menjadi zona merah.
“Bersama Camat, Kapolsek, Babinsa dan babinkamtibmas akan terus memantau semuanya dan berkoordinasi,” jelasnya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Muhammad Arsal menambahkan, jajaran Polresta Bogor Kota bersama TNI akan bahu membahu mendukung kebijakan yang telah menjadi kesepakatan bersama unsur pimpinan di Kota Bogor.
“Yang pasti kami, Pemda dan TNI bagian dari gugus tugas. Kami bersama akan melakukan pengecekan-pengecekan dan akan ada tindakan-tindakan sebagai bentuk dukungan kami agar kondisi yang ada bisa segera teratasi,” tegasnya.
Terkait personil, Wakapolresta Bogor Kota menyebutkan, sejak awal Polresta Bogor Kota telah mengantisipasi pandemi Covid-19. Kepolisian Republik Indonesia melalui Operasi Aman Nusa Dua telah berjalan dan terus diperpanjang oleh pimpinan Polri, mulai dari atas hingga level bawah.
“Semua jajaran kepolisian dari level terbawah hingga yang diatas, bergerak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sosialisasi, pencegahan dan yang lainnya. Pimpinan Polri memerintahkan Polri harus maksimal,” pungkasnya.
Pada sidak tersebut, Bima Arya, Wakapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota melakukan pemantauan di Kopi Nako, Jalan Pajajaran Indah, De Leuit dan Kedai Kita di Jalan Pakuan serta Raindear Coffee & Kitchen di Jalan Bina Marga, Kota Bogor. (Prokompim)

Related posts

Hari Santri Nasional,KH.Tubagus Muhammad Falak Dijadikan Nama Jalan

redaksi

IKHI: Masjid Dibuka, Khotib Kebanjiran Order

redaksi

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Polres Bogor Lakukan Pengamanan di Sejumlah Lokasi

redaksi

Leave a Comment