DKI Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami informasi soal pengambilan kebijakan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa menyatakan, lembaganya ingin mendalami apa yang terjadi pada rentang waktu tersebut dan juga informasi-informasi tentang apakah pengambilan kebijakan tersebut sesuai dengan prosedur saat itu.
“Dilakukan berdasarkan aturan apa, kemudian kronologis pengambilan kebijakannya seperti apa dan jika dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya obligor masih memiliki kewajiban namun kemudian diterbitkan SKL itu diduga melanggar apa,” kata Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa memeriksa Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli.
“Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut setidaknya antara 2002-2004 untuk kasus yang kami dalami saat ini dan juga proses sebelumnya itu seperti apa,” ucap Febri.
Rizal Ramli sesuai diperiksa KPK menyatakan bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak bisa dilepaskan peranannya dari tekanan IMF kepada Indonesia.
“Seperti diketahui di Asia pada 1997-1998 mengalami krisis, negara-negara tetangga kena krisis dan Indonesia juga kena. Kalau kita undang IMF ekonomi Indonesia tetap kena krisis dan anjlok sekitar enam persen, dua persen bahkan nol persen,” kata Rizal.
Namun, kata dia, Menteri Perekonomian pada waktu itu mengundang IMF akibatnya ekonomi Indonesia malah anjlok ke minus 13 persen.
“Sebelum Managing Director IMF Michael Camdessus ketemu Pak Harto pada Oktober 1997, saya diundang dengan beberapa ekonom, saya satu-satunya ekonom yang menolak IMF datang ke Indonesia karena pengalaman di Amerika Latin, IMF malah bikin lebih rusak daripada lebih bikin bagus,” katanya.
Pada saat itu, kata Rizal, IMF menyarankan agar tingkat bunga bank dinaikkan dari 18 persen menjadi 80 persen sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang sehat menjadi bangkrut dengan bunga 80 persen tersebut.
“IMF memerintahkan supaya ditutup 16 bank kecil-kecil tahun 1998 tetapi begitu bank kecil ditutup rakyat tidak percaya dengan semua bank Indonesia apalagi bank swasta pada mau narik uangnya seperti BCA dan Danamon. Bank-bank ini nyaris bangkrut, akhirnya pemerintah terpaksa menyuntik BLBI pada mata uang dolar AS pada waktu itu 80 miliar dolar AS,” tuturnya.
Selanjutnya, Rizal juga menjelaskan soal IMF pada waktu saat itu yang memaksa pemerintah Indonesia untuk menaikkan harga BBM pada 1 Mei 1998.
“Dua hari sebelum kenaikan itu saya diundang oleh Managing Director IMF Asia di Hotel Grand Hyatt dia bilang Pak Ramli kami mau minta pemerintah Indonesia naikkan harga BBM 74 persen saya bilang hati-hati ini suasananya sudah “panas” kalau kamu paksakan ini bisa terjadi sesuatu,” kata Rizal.
Pada 1 Mei 1998, kata Rizal, Pemerintahan Soeharto akhirnya menyetujui untuk menaikkan harga BBM sebesar 74 persen.
“Kemudian terjadi demo besar-besaran di Makassar, Medan, Solo, dan Jakarta. Ribuan orang luka-luka ratusan meninggal, Rupiah anjlok dari Rp2.300 menjadi Rp15.000, ini apa yang dikenal dalam literatur sebagai kerusuhan yang diakibatkan oleh kebijakan IMF. Jadi akibat tiga kebijakan ini, terjadi lah kasus BLBI yang besar,” ucap Rizal.
Ia juga menceritakan bahwa pada waktu itu pemilik-pemilik bank yang dibantu kredit BLBI pada dasarnya akan dibantu dengan uang tunai.
“Jadi minjam tunai jadi harus dikembalikan dengan tunai tetapi pada Pemerintahan Habibie dilobi diganti tidak usah bayar tunai tetapi asal menyerahkan aset saham, tanah, dan bangunan perusahaan. Kalau obligornya itu benar dia serahkan aset yang bagus yang sesuai dengan nialinya tapi juga ada kasus-kasus di mana dia menyerahkan aset “busuk” yang nilainya itu tidak sepadan,” kata Rizal.
Rizal mengaku dirinya dipanggil KPK kapasitasnya sebagai mantan Menko Perekenomian dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada saat itu.
“Tetapi kejadian yang diselidiki oleh KPK ini terjadi setelah saya tidak lagi jadi Ketua KKSK dan tidak lagi jadi menteri tetapi oleh Menko yang baru di pemerintahan setelah Gus Dur. Saya dimintai keterangan karena saya ketahui prosedur proses dalam pengambilan keputusan masalah-masalah yang ada di BPPN. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Kwik Kian Gie yang jadi Menko sebelum saya menjabat untuk mengetahui proses dalam prosedur yang terjadi,” tuturnya.
Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.
Atas penerbitan SKL itu diduga kerugian negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun. Terhadap SAT disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini atas dasar perjanjian Indonesia dengan IMF.
Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun, penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.
Terkait dengan dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi, Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden RI Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001 s.d. 2004 Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000 s.d. 2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998 s.d. 1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999 s.d. 2000 dan Kepala Bappenas 2001 s.d. 2004 Kwik Kian Gie. (antara)