DKI Jakarta – Mantan Keuchik Gampong Kuta Sayeh, M Abas Keuchik M. Abbas menggugat bupati Nagan Raya ke PTUN Banda Aceh di Aceh. Gugatan tersebut di ajukan karena Mantan Keuchik Gampong Kuta Sayeh, Senagan, Nagan Raya, Aceh ini merasa diberhentikanya dari jabatannya tanpa alasan yang kuat berdasarkan Peraturan atau Undang-undang, akan tetapi hanya karena tidak mau mengikuti arahan politiik dalam Pilkada Kabupaten Nagan Raya yang berlangsung di kampongnya.
M Abbas juga merasa bahwa Keuchik penggantinya sekarang Hasan Basri juga turut merampas apa yang menjadi haknya. “Hasan Basri merampas upah jerih saya selaku keuchik terpilih dengan upah jerih aparatur desa lainya tidak di bayar selama 4 bulan, aceh kabupaten nagan raya” ungkapnya. M Abbas juga mengatakan upah jerih yang tidak di bayar sejak bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 .
Saya dipecat kesalahannya tidak sesuai dengan UU karena tidak mau mengikuti arahan politik pilkada yang mau berlangsung di kampung setempat. Kami menggugat Bupati Nagan Raya ke PTUN Banda Aceh di Aceh. Untuk mengambil marwah atau haknya dan masalah upah jerih keuchik dan upah aparatur gampong” ujarnya.
Lebih lanjut M Abbas mengatakan ” Kami akan melaporkan ke Kapolres Nagan Raya, Aceh, Keuchik PJ Hasan Basri Gampong Kuta Sayeh. Hal tersebut dikarenakan ada oknum yg bermain dengan tidak fair di belakang .
Asa’ad Keuchik Paya Undan juga turut menjadi korban pemecatan oleh bupati aktif.
Kami pernah diperiksa Inspektorat dengan dan sampai tahap pemecatan juga di karnakan tidak mau mengikuti arah politik saat ini, siapapun yang tidak mendukung kandidat yang.diarahkan oleh pemerintah setempat, sesudah pemeriksa langsung dipecat tanpa kejelasan dengan Inspektorat setempat.” Pungkasnya .(Dewi)