Berita Depok
Tak Berkategori

Maria Magdalena Ajukan Praperadilan

Wartadki.com|Jakarta Selatan  – Berdasarkan surat gugatan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 28-10-2019, No: 136/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel,  Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku Pemohon yang diwakili Oleh Kuasa Hukumnya : Alexius Tantrajaya, Sh., M.Hum, Dkk  Dari Kantor Advokat Dan Pengacara Alexius Tantrajaya & Rekan. Jakarta,  melakukan gugatan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Cq. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon.
Menurut Pengacara Pemohon, Alexius Tantrajaya, dasar hukum permohonan Praperadilan  adalah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008, atas nama Pelapor : Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono / kini PEMOHON” adalah masuk lingkup Praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP. Jo. Pasal 80 KUHAP.
Sidang perdana gugatan Praperadilan yang berlangsung pada hari Senin, (18/11/2019)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim praperadilan, Soeharno.  Pada sidang perdana tersebut, pihak Termohon tidak hadir. Hakim praperadilan menegur atas ketidak hadiran pihak Termohon tersebut, Sidang ditunda satu minggu dan dilanjutkan pekan depan. (Feri)

Related posts

IPC Jadi Tuan Rumah BUMN Marketeers Club

redaksi

Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Puncak, Cipanas Bogor, 11 Orang Tewas

redaksi

Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Tak Mampu di Kota Depok

redaksi

Leave a Comment