Berita Depok
Tak Berkategori

Masyarakat Harus Membuat Laporan Ketidakpuasan Hasil Pengecoran Jalan RW 15 dan 16 Sukmajaya

Wartadki,com | Depok-Proyek pengecoran jalan di RW 15 dan 16 di Jalan utama Annuriah Kelurahan Sukamaju nampaknya terus menimbulkan polemik dari tidak di bayarkannya gaji pegawai, kontraktor yang arogan dan  hasil pengecoran yang bergelombang.
Teryata tidak sampai disana LPM yang juga merangkap sebagai anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar) sangat kecewa dengan sikap dari kontraktor yang di anggap tidak koperatif dalam melakukan komunikasi terkait dengan proyek pengecoran jalan.
Kapoli Call Sign 79.67 LSM bidang Infrastruktur mengungkapkan ke kecewaannya terhadap kontraktor yang dianggap meremehkan warga dan lembaga,  dirinya mengatakan bahwa selama pengerjaan proyek tidak sekalipun sang pemilik proyek hadir ke lapangan walaupun hanya sekedar hanya memantau saja.
“Kamikan perlu data-data seperti RAB nya dan lain-lain untuk kita serahkan ke pengurus dan pejabat di lingkungan sekitar, ini kita hanya bisa komunikasi lewat WA jadi memang terkesan angkuh padahal dia punya pekerjaan di lingkungan kita,” katanya, Minggu (26/11).
Kekecewaan Kapoli teryata tidak sampai disitu sangking geramnya karena tidak ada koordinasi pihaknya mengancam bahwa pemilik proyek Japhin Purba tidak akan di terima oleh warga apabila mendapatkan proyek kembali di perumahan Villa Pertiwi atau di Lingkungan Kelurahan Sukamaju.
“Saya sudah katakan ini ke Pak Budi UPT 3,  warga sangat kecewa dan kami menolak apabila Japih Purba mengerjakan proyek di lingkungan kami, lihat hasil kerjanya berantakan saya sudah ingatkan untuk dirapihkan tapi terkesan setengah hati lalu puing di tinggal begitu saja selama ini tidak ada kontraktor yang angkuh seperti dia,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Manto Jorghi menyesalkan dan meminta masyarakat untuk membuat laporan terkait pekerjaan dan masalahnya seperti apa.
“Seharusnya tidak seperti itu, hal ini bisa dianggap menghambat pelaksanaan pembangunan. Tolong kongkrit warganya dan buat surat resmi yang menolak siapa aja dan alasan penolakan apa ? Dan saran solusinya apa ? Yang ditolak itu pekerjaan apa ? Apakah RT, RW, Lurah dan Camatnya sudah tahu,” tandasnya.(yopi)
 
 
 

Related posts

Pemerintah Bentuk Satgas Pangan,Untuk Amankan Rantai Distribusi Dari Kartel

redaksi

Toko Tani Indonesia Gandeng PT Pertani, Perluas Jaringan Pemasaran

redaksi

Bogor Street Festival Cap Go Meh 2018 Semarak dan Meriah

redaksi

Leave a Comment