Berita Depok
Tak Berkategori

Memfitnah Rekan Kerja Edi Widjaja Dihukum Enam Bulan

Warta DKI, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Tjooje Sampaleng didampingi hakim anggota Parnaen Silitonga dan Firman menghukum terdakwa Edi Widjaja (42) selama enam bulan penjara, Rabu (01/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam amar putusanya Ketua Majelis Hakim Tjooje menyatakan , berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan , bukti-bukti, serta kerangan para saksi yang dihadikan selama persidangan terdakwa Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang, menyebarkan fitnah dengan tujuan menjatuhkan kredibilitas seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP.

Menghukum terdakwa atas kesalahanya dengan hukuman penjara selama enam bulan.  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene (digantikan Fedrik), menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan . Menanggapi hal tersebut korban melalui kuasa hukumnya Lina Widjaja mengatakan , “putusan itu paslah dengan perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik klien saya hanya saja putusan itu kami sedikit kecewa karena tidak ada perintah segera masuk intinya masih bebas karena terdakwa banding” ungkapnya.

 Didalam persidangan terungkap terjadinya tindak pidana itu berawal (11/04/2016) di Ruko Royal Sunter Blok B 18 Jakarta Utara, antara korban dengan terdakwa mendirikan sebuah perusahaan.

Berawal sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B 18 Jakarta Utara, antara korban dengan terdakwa mendirikan sebuah perusahaan PT. Domani Aman Sentosa bergerak dibidang distributor minuman beralkohol (wine) dengan kepemilikan saham Rudi 40%, Linda (istri Rudi) 30%, dan Eddy (terdakwa) 20%.

 Pada tahun 2012 terjadi permasalahan diperusahaan dan berlanjut hingga terjadi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 310 KUHPidanan jo 311 KUHPidana. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim  Tjootje Sampaleng  dan  hakim angota Firman. Parnaen Silitonga,  telah memeriksa terdakwa  Edi .

Fakta di persidangan  Rudi Kurniawan sudah dipermalukan dihadapan para karyawannya, sebab terdakwa Edi Widjaja dengan sengaja mengirimkan pesan melalui pesan elektronika blackberry messenger (BBM)  ke anak buah atau karyawan saksi korban bernama Sandra ada sekitar 11 screen shoot, yang isinya penghinaan dan pencemaran nama baik dapat berakibat rusaknya rumah tangga dan membunuh karakter korban.

Antara lain bernada fitnah yakni bahwa saksi korban Rudi Kurniawan memiliki istri muda dan anaknya masih sering ke Jakarta, bahkan saksi sering bikin cerita bohong kepada istri pertamanya Linda, semua dunia juga tau rudi punya istri dan anak.(feri)

Related posts

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Dr Tilly Kasenda dan Sonny Setiawan di PDS

redaksi

P2WKSS Mampu Tingkatkan Peran Perempuan

redaksi

Rumah Kreatif Anak Muda di Kota Bogor

redaksi

Leave a Comment