Berita Depok
Tak Berkategori

Mulai 12 Maret Pemberlakuan Ganjil-Genap di Ruas Tol Cikampek-Jakarta

Wartadki.com|DKI Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di ruas tol Cikampek-Jakarta, khususnya Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta, akan efektif diberlakukan mulai 12 Maret mendatang.
“Kita pastikan 12 Maret 2018 (dimulai ganjil-genap) dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur,” kata Menhub Budi di Jakarta, Kamis (1/3).
Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta ini berlaku setiap Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur.
Menurut Menhub, kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari, yang diyakini menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum.
“Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yaitu bus. Bayangkan 1 bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi 1 bus inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan massal,” ujar Menhub.
Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Pengaturan Jam Operasional
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengungkapkan selain penerapan kebijakan sistem ganjil genap masih ada 2 kebijakan lainnya yang akan tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), yaitu:

  1. Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional);
  2. Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional).

“Selain dari kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek masih ada 2 point lagi yang pertama adalah Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) itu ada di lajur 1 sebelah kiri jalan, kedua Jam Operasional Angkutan Barang untuk golongan III, IV dan V. Jadi total akan ada 3 point kebijkan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek”, tambah Bambang.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta – Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.(setkab)

Related posts

Perpres Kebijakan Kelautan Indonesia Untuk Wujudkan Poros Maritim Dunia

redaksi

Jembatan Amblas, Jalur Jonggol-Cianjur Terputus Total

redaksi

Kota Bogor Jadi Tuan Rumah International Council for Small Business

redaksi

Leave a Comment