Berita Depok
Tak Berkategori

Netralitas Majelis Dipertanyakan Dalam Kasus Tedja Widjaja

Wartadki.com|Jakarta Utara – Persidangan kasus di Yayasan UTA 45 Jakarta dengan  terdakwa Tedja  Widjaja  kembali digelar pada hari Rabu, 6 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Agenda sidang mendengar saksi Dwito Kustidja, dengan posisi sebagai saksi yang  meringankan terdakwa, yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Tedja Widjaja dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam persidangan tersebut,  Saksi Dwito Kustidja memberi keterangan yang tidak bermutu dan ngawur, tidak dapat menunjukan dan memberikan data yang akurat ,tak pantas, setiap menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Togianto.
Saksi Dwito Kustidja tidak selalu menjawab  dengan katanya dan lupa.  Kesaksiaan nya yang tak ada kepastian tersebut masih saja,diulur terus oleh, diberikan keleluasaan memberikan keterangan . Padahal posisinya sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa, seharusnya Majelis Hakim  lebih mengerti dan membatasi karena berada diluar kontek.
Saksi banyak tidak mengerti tentang duduk permasalahan di Yayasan UTA 45 Jakarta. Karena saksi baru masuk bekerja di PT  tahun 2012. Setelah, Rudyono Darsono mengundukan diri. Bahkan saksi memberikan keterangan jauh sebelum dia masuk di PT Graha Mardika.
Sudah pastilah ia bersaksi secara ngarang dan tak ada data  tidak bisa untuk diambil keteranganya sebagai saksi. Dalam bersaksi haruslah orang mengetahui dan melihat kejadian.  Sementara Saksi  Dwito Kustidja Hindarto hanya menerangkan katanya. Karena saksi masuk ke PT Graha Mahardika (GM) sekitar tahun 2012 sedangkan yang diterangkan saksi kejadian tahun 2009. Hal itu dikatakan Rudyono Darsono ketika di konfirmasi terkait keterangan saksi,yang disampaikan dalam persidangan yang di hadirkan terdakwa Tedja Widjaja.
Saksi mengaku dirinya adalah pemegang saham PT. Graha Mahardika sekitar 40,% PT GM bergerak dibidang pembangunan properti. Saksi menjabat sebagai Dirut PT. GM pada 2012. Kali ini majelis hakim menanyakan soal perjanjian, jual beli tanah , dan pembangunan gedung.
Menurut saksi ketika Hindarto Budiman (ayah dari saksi) masih hidup,  ada perjanjian dengan Yayasan Uta ’45 dalam hal jual beli tanah yayasan, dan pembangunan gedung sekitar tahun 2010. Saksi juga menerangkan bahwa diriya tahu mengenai kesepakatan harga tanah yang di jual Yayasan UTA’45 yaitu Rp 65 milyar. Masih menurut saksi sudah ada pembayaran Rp 90 juta dengan rincian ada berupa pembangunan gedung , uang tunai, dan melalui tranfer.
Ketika JPU Fedrik menanyakan,” apakah saksi memiliki data pendukung untuk keteranganya itu misalkan bukti transfer,”tanya JPU. Saksi mengatakan,”tidak mengetahui,”ungkapnya.
Sontak saja keterangan saksi membuat pengunjung sidang nyeletuk, artinya pihak Yayasan untung Rp 25 miliar dari kesepakatan Rp 65 milyar tapi yang dibayarkan Rp 90 miliar lalu untuk apa capek-capek laporkan terdakwa kalau gak ada yang dirugikan ? Ini tipu diatas tipu namanya terdakwa benar-benar pandai didatangkan saksi untuk menutupi kesalahanya.
Selama persidangan  Ketua Majelis Hakim dalam bertanya kepada saksi, terkesan menggiring perkara pidana ini keranah perdata.
Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh JPU karena di dakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan aset Yayasan UTA’45 berupa tanah berpindah tangan Karena perbuatan terdakwa merugikan pihak Yayasan UTA’45 Jakarta. (Fery)
 

Related posts

Informasi Ketahanan Pangan Akurat Untuk Mencegah Krisis Pangan dan Gizi Buruk

redaksi

Permendikbud No.51 Tahun 2018 Sebagai Pedoman PPDB, Wajib Menggunakan Tiga Jalur

redaksi

Pembina HIPMI Depok Prihatin Munculnya Dualisme Pengurus Kadin Depok

redaksi

Leave a Comment