DKI Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras melalui Permendag 57/2017 pada akhir bulan Agustus 2017. Meski demikian regulasi tersebut efektif mulai tanggal 18 September 2017 karena perlu adanya penyesuaian para pelaku usaha, misalnya terkait label/stiker kualitas beras premium/medium, harga beras, dan lainnya.
Kebijakan HET Beras pada awalnya dikhawatirkan akan berdampak pada kelangkaan ketersediaan/pasokan beras di pasar, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Kementerian Pertanian melakukan monitoring ketersediaan dan harga beras pasca pemberlakuan HET baik di pasar induk, pasar tradisional, dan ritel modern. Tidak luput juga keersediaan dan harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta yang merupakan barometer perdagangan beras, baik harga maupun ketersediaan/pasokan beras tidak saja di DKI Jakarta, tapi juga nasional.
Berdasarkan data PIBC, pasokan beras harian dalam seminggu terakhir, dari tanggal 25-29 September rata-rata mencapai 3.795 ton, sedang pengeluaran harian rata-rata mencapai 2.953 ton. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasokan diatas normal, dimana batas normal pasokan beras di PIBC skitar 2.500 ton/hari. Pada hari Kamis, 28 September 2017 stok beras di PIBC pun mencapai diatas normal, yait 50.394 ton, jauh lebih tinggi dari batas normal stok 30.000 ton pada akhir bulan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan beras (produksi padi) cukup dan aman. Demikian diungkap Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dr. Agung Hendriadi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Tim Badan Ketahanan Pagan, Agung mengatakan bahwa sejak efektivitas pemberlakuan HET Beras tanggal 18 September 2017, harga beras di PIBC stabil, bahkan pada sebagian jenis beras menunjukkan penurunan seperti beras Setra, Saigon Bandung, Muncul II, Muncul III, IR-64 I, IR062 II, dan IR-64 III sekitar Rp 25/kg sampai dengan Rp 50/kg.
Harga beras di PIBC pada hari jumat, 29 September 2017 untuk beras IR-64 I, IR-64 II, dan IR-64 III berkisar Rp 9.050/kg sampai Rp 10.300/kg dari kondisi tanggal 18 September 2017 berkisar Rp 9.050/kg sampai Rp 10.325/kg, sedang beras Muncul II dan Muncul III berkisar Rp 9.125/kg sampai Rp 9775/kg dari kondisi tanggal 18 September 2017 berkisar Rp 9.175/kg sampai Rp 9.825/kg.
Hasil pemantauan Tim Badan Ketahanan Pangan terhadap harga beras di tingkat ritel modern di DKI Jakarta dan kota sekitarnya seperti Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok menunjukkan bahwa harga beras sudah mengacu pada HET Beras Premium (Rp 12.800/kg), yang berarti harga beras premium turun cukup signifikan dari sebelumnya berkisar Rp 15.000/kg sampai ada yang Rp 28.000/kg. Beberapa ritel menyampaikan penjualan beras mengalami peningkatan. Hal ini berarti konsumen dapat membeli beras berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Adanya isu beras medium langka di pasar/ritel tidak sepenuhnya benar, karena saat ini beras premium lebih banyak beredar antara lain disebabkan saat ini musim panen gadu yang kualitas gabahnya lebih baik (sinar matahari cukup), sehingga pelaku usaha lebih mudah mengolah gabah menjadi beras premium.
Untuk Beras Khusus, sampai saat ini pengaturan harga, persyaratan, dan mutu masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Pertanian. Pengaturan ini perlu dilakukan agar konsumen benar-benar mendapatkan beras sesuai dengan klaim kualitas yang dinyatakan oleh pelaku usaha/produsen beras khusus, baik untuk beras organik, beras kesehatan, beras Indikasi Geografis, maupun beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, serta beras ketan, beras merah, dan beras hitam.
Untuk sementara, Kementerian Pertanian mensyaratkan mutu beras khusus sekelas dengan beras premium. Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dr. Agung Hendriadi.