Wartadki.com| Tangerang – Sejak bulan Juni 2020, Lience Linawati,(30), resmi berubah status menjadi terdakwa dan berpindah tempat tinggal ke “Hotel Prodeo” rumah tahanan Wanita Tangerang.
Pasalnya, warga Cimone ,Kecamatan Karawaci ,Kabupateng Tangerang ini, tersangkut investasi bodong alat-alat elektronik. Dari modus tersebut, dirinya berhasil meraup keuntungan Puluhan Miliar dari para korban .
Dan Lience-pun diseret ke meja hijau untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya tersebut, mendapatkan Nomor Perkara teregister No.1326/Pid.B/2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berhubung karena masa pandemi wabah Covid-19, sidang perdana yang digelar pada hari Rabu,tanggal 8/ 7/2020,di Pengadilan Negeri Tangeran, terpaksa disidangkan secara online.
Persidangan yang digelar secara Online tersebut pimpin Ketua Majelis hakim Arif Budi Cahyono, dan hakim anggota, Mahmuruddin dan Kamarudin Simanjuntak.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Endang Dian Eka Lestari membacakan dakwaan Lince Linawati. Dijelaskan JPU, bahwa sejak tahun 2016 sampai 2018,dengan bujuk rayunya, telah memperdaya korban, Dahlyanti, untuk menanamkan modal investasi, alat-alat elektronik. Dengan tebaran janji-janji muluknya, untuk dibagi keuntungan; sehingga korbanpun terbujuk dan tergerak menyerahkan uang modal investasi Miliaran Rupiah.
Namun, pada kenyataannya, hasilnya nihil tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya kepada korban. Atas perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378, 372 jo psl 64 (1) KUHPidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa.
Menurut, saksi pelapor Dahlyanti, terdakwa sudah berulang kali ditagih janji tentang keuntungan. Dan mengatakan telah mentransfer sejumlah uang ke Bank. Dan diperlihatkan bukti kirim lewat Wa, akan tetapi uang tak pernah masuk kedalam rekening pelapor.
Demikian juga bukti pembelian alat elektronik,berupa Kulkas ,AC ,TV, tidak ada nota pembelian. Disebutkan ada toko, tapi tak pernah barang di toko. Pelapor mengatakan, tak pernah diperlihatkan bentuk barang elektronik yang dikatakan sebagai investasi. Akibat ulah bujuk rayu terdakwa, pelapor menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
Merasa tertipu dan dibohongi terus, korbanpun hilang kesabarannya. Akhirnya, pelapor menempuh jalur hukum dengan mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Kabupaten Tangerang.
Sidang dilanjutkan tanggal 15 Juli 2020, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pengacara terdakwa. (Feri).