Berita Depok
hukum

Pelaku Investasi Bodong Diadili di Pengadilan Negeri Tangerang

Wartadki.com| Tangerang – Sejak bulan Juni 2020, Lience Linawati,(30), resmi berubah status menjadi terdakwa dan berpindah tempat tinggal ke “Hotel Prodeo” rumah tahanan Wanita Tangerang.
Pasalnya, warga Cimone ,Kecamatan Karawaci ,Kabupateng  Tangerang ini, tersangkut investasi bodong  alat-alat  elektronik. Dari modus tersebut, dirinya berhasil meraup keuntungan Puluhan Miliar dari para korban .
Dan Lience-pun diseret ke meja hijau untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya tersebut,  mendapatkan Nomor Perkara teregister No.1326/Pid.B/2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berhubung karena masa pandemi wabah Covid-19, sidang perdana yang digelar pada hari Rabu,tanggal 8/ 7/2020,di Pengadilan Negeri Tangeran,  terpaksa  disidangkan secara online.
Persidangan yang  digelar secara Online tersebut  pimpin Ketua Majelis hakim Arif Budi Cahyono, dan hakim anggota, Mahmuruddin dan Kamarudin Simanjuntak.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Endang Dian Eka Lestari membacakan dakwaan Lince Linawati. Dijelaskan JPU,  bahwa sejak tahun 2016 sampai 2018,dengan bujuk rayunya, telah memperdaya korban, Dahlyanti,  untuk menanamkan modal  investasi, alat-alat  elektronik. Dengan  tebaran janji-janji  muluknya, untuk dibagi keuntungan;  sehingga korbanpun  terbujuk dan tergerak menyerahkan uang modal investasi Miliaran Rupiah.
Namun,  pada kenyataannya, hasilnya nihil tidak sesuai  dengan apa yang dijanjikan sebelumnya kepada korban. Atas perbuatan terdakwa  telah melanggar pasal 378, 372  jo  psl 64 (1) KUHPidana  sebagaimana yang didakwakan Jaksa.
Menurut, saksi pelapor Dahlyanti, terdakwa sudah berulang kali ditagih janji tentang keuntungan. Dan mengatakan  telah mentransfer  sejumlah uang ke Bank. Dan diperlihatkan  bukti kirim lewat Wa, akan tetapi uang tak pernah masuk kedalam rekening  pelapor.
Demikian juga bukti pembelian alat elektronik,berupa Kulkas ,AC ,TV, tidak  ada nota pembelian. Disebutkan ada  toko, tapi tak pernah barang  di toko. Pelapor mengatakan,  tak pernah diperlihatkan bentuk barang elektronik yang  dikatakan  sebagai investasi. Akibat ulah bujuk rayu terdakwa,  pelapor menderita kerugian  sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
Merasa tertipu dan dibohongi terus, korbanpun  hilang kesabarannya.  Akhirnya, pelapor menempuh jalur hukum dengan mengadukan perbuatan terdakwa  ke  Polres  Kabupaten Tangerang.
Sidang dilanjutkan tanggal 15 Juli 2020, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pengacara terdakwa. (Feri).
 

Related posts

Skandal Penipuan PT Jakmed Diotaki Orang Dalam

redaksi

Semarak Upacara Pembukaan Tournamen di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

redaksi

Dipersidangan Saksi Tak Berkutik,  Pesanan Tak Tahu Nyasar Kemana?

redaksi

Leave a Comment