Berita Depok
hukum

Pemilik Salon Eye Brouw Indonesia Tersandung Kasus Hukum

Wartadki.com| Jakarta Utara- Dong Na dan  Dong Showei , keduanya kakak beradik pemilik Salon Eye Brouw Indonesia tersandung kasus hukum.
Kedua wanita  kelahiran  Hebei, Beijing, China,  yang bermukim di sebuah perumahan di Jakarta Barat, kini harus berhadapan dengan meja hijau-diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kedua bersaudara ini membuka usaha salon kecantikan yang beralamat  di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di salon tersebut, Dong Na melakukan praktek pelayanan antara lain  sulam alis, sulan bibir, sulam lipatan, sulan  mata dan sulam eye liner.
Ternyata, keberadaan salon tersebut disinyalir tanpa izin.  Hal ini baru terungkap ketika salah seorang pelanggan bernama  Neneng  Susanti, pada hari Kamis tanggal 14 November 2019, yang ingin mempercantik alis matanya merasa dirugikan karena pasca operasi matanya masih terasa nyeri.
Menurut Neneng seperti yang termaktub dalam surat dakwaan, dijelaskan, kejadian ini berawal dari niat Neneng untuk membuat lipatan mata, dengan mengeluarkan biaya Rp 1.500.000,-.
Setelah cocok dengan tawaran harga tersebut, dirinya langsung  tangani  oleh terdakwa Dong Sawaei. Sebelum dimulai perawatan terlebih dahulu pasien diberikan bius. Setelah itu,  sang pasien, Nenenng Susanti, dioleskan  salaf,  agar tidak terasa sakit waktu dipasangka alis mata.
Akan tepati,menurut Neneng, setelah operasi dan obat dibius mata nya habis,  dirinya masih merasakan nyeri. Atas kejadian ini  Neneng Susanti,  melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Utara. Neneng melaporkan kejadian ini  tanggal 14 November 2019. Laporan tersebut langsung ditanggapi pihak berwenang, dan pada  Jam 22.00, para terdakwa dijemput oleh anggota Polisi  dari Polres metro Jakarta Utara.
Menurut dakwaan Jaksa penuntut (JPU) Zainal, dihadapan  Ketua  Majelis  hakim  yang diketuai Ponto dan hakim anggota Dodong  Sarwono. Atas perbuatan terdakwa tersebut diancam  melanggar pasal 83 UU Ri No 36  tahun2014 tentang tenaga kesehatan.jo pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persidangan pada hari Kamis, 9/7/2020, Desainer  Ivan Gunawan, diajukan sebagai saksi dalam perkara salon Eye Brouw  Beauty Indonesia, karena pernah menggunakan  jasa salon tersebut satu kali  untuk alis matanya. Menurut Ivan Gunawan, dalam keterangan di persidangan menyebutkan bahwa, proses operasi berjalan mulus tanpa ada efek gangguan, hal ini dikemukakannya, menjawab pertanyaan dari majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Feri).
 
 
 

Related posts

Anggota Dewan Kota Tangerang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

redaksi

Pemuda Pancasila Jateng Tuntut Syekh Puji Dipenjarakan

redaksi

Puji Harian Dilantikan Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

redaksi

Leave a Comment