WARTADKI.COM|BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Bogor, sangatlah penting.
“Sejak dulu sudah menjadi niat dan ikhtiar kita menjadikan UMKM sebagai faktor utama ekonomi Kota Bogor. Di saat pandemi Covid-19 menjadi momentum yang tepat dimana kita sedang menghadapi krisis dan usaha kecil menjadi pilihan utama. Kita yakini bahwa UMKM adalah salah satu pelaku utama yang dapat berperan membantu memulihkan dan mendorong kembali pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (14/08/2020).
Penyusunan raperda tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan dukungan agar UMKM tumbuh sebagai para pelaku usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.
Tampilnya UMKM sebagai pelaku usaha yang tangguh dan mandiri, tentunya dapat menjadi salah satu solusi untuk membuka lebih luas lapangan kerja dan menjadi alat yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan.
Secara tegas Bima Arya menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat dan mendukung upaya menjadikan Raperda ini sebagai Perda Kota Bogor, mengingat nilai strategis yang terkandung di dalamnya dan pentingnya perda ini nantinya.
Untuk menyempurnakan sebelum dijadikan Perda, diperlukan penambahan pada konsideran yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Makro Nomor 24 Tahun 2015, tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggara Inkubator Wirausaha, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
“Kami mengusulkan untuk menambahkan ketentuan perihal adanya fasilitasi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM melalui Permodalan dan Pengembangan Data secara Elektronik, dengan tujuan membantu mereka tampil sebagai pelaku usaha profesional yang tangguh di tengah menguatnya aktivitas bisnis berbasis IT,” jelas Bima Arya.
Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, pada dasarnya setiap warga masyarakat memiliki hak hidup yang sama untuk bisa menikmati kenyamanan, ketenangan, kesejahteraan dan rasa aman. Mereka yang tergolong sebagai kaum disabilitas, tidak dapat dibedakan hak mereka dari warga masyarakat lain.
“Mengingat situasi dan kondisi khusus yang ada pada diri mereka, perlu dibuatkan ketentuan yang bertujuan mendorong terwujudnya situasi yang kondusif untuk dapat memberikan dukungan bagi mereka dalam menjalani setiap jenis aktivitas kehidupan. Termasuk perlindungan terhadap mereka dari berbagai hambatan yang dapat menghalangi atau mengganggu aktivitas mereka,” katanya
“Kita yakin bahwa apabila dukungan itu bisa mereka dapatkan, maka mereka pun akan menjadi warga masyarakat yang mampu hidup mandiri, bahkan mampu berkontribusi secara aktif dan produktif, sehingga mereka dapat memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan hidup yang banyak bagi kehidupan orang lain,” bebernya.
Dengan adanya Perda ini kelak akan menjadi dukungan bagi Pemkot Bogor dalam rangka menyusun dan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang senantiasa mempertimbangkan dan berpihak pada kepentingan kaum disabilitas. Juga dapat menjadi pijakan hukum yang jelas pada pembuatan program dan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan dukungan yang dipandang perlu bagi kaum disabilitas.
“Karena itu perlu dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut, penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan ramah untuk memberikan dukungan optimal pada setiap aktivitas di setiap ruang publik, yang penyediaannya menjadi tanggung jawab seluruh pihak mengingat kaum disabilitas tidak hanya beraktivitas di ruang-ruang publik yang dikelola pemerintah, melainkan juga di ruang-ruang privat,” jelasnya.
Menurut dia, perlu ada pasal yang bertujuan untuk mendorong masyarakat bersedia memberikan kepedulian terhadap kepada kaum disabilitas, pasal yang mengatur perihal sanksi apabila ruang-ruang publik milik privat tidak menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
“Kami berharap pada agenda pembahasan berikutnya, seluruh substansi pada kedua raperda ini dapat dikaji secara bersama dengan lebih mendalam untuk menjadikan kedua raperda ini sebagai perda-perda yang efektif dan dapat dimanfaatkan untuk bisa mencapai tujuan penyusunannya,” pungkasnya. (Prokompim)
Penyusunan raperda tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan dukungan agar UMKM tumbuh sebagai para pelaku usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.
Tampilnya UMKM sebagai pelaku usaha yang tangguh dan mandiri, tentunya dapat menjadi salah satu solusi untuk membuka lebih luas lapangan kerja dan menjadi alat yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan.
Secara tegas Bima Arya menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat dan mendukung upaya menjadikan Raperda ini sebagai Perda Kota Bogor, mengingat nilai strategis yang terkandung di dalamnya dan pentingnya perda ini nantinya.
Untuk menyempurnakan sebelum dijadikan Perda, diperlukan penambahan pada konsideran yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Makro Nomor 24 Tahun 2015, tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggara Inkubator Wirausaha, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
“Kami mengusulkan untuk menambahkan ketentuan perihal adanya fasilitasi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM melalui Permodalan dan Pengembangan Data secara Elektronik, dengan tujuan membantu mereka tampil sebagai pelaku usaha profesional yang tangguh di tengah menguatnya aktivitas bisnis berbasis IT,” jelas Bima Arya.
Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, pada dasarnya setiap warga masyarakat memiliki hak hidup yang sama untuk bisa menikmati kenyamanan, ketenangan, kesejahteraan dan rasa aman. Mereka yang tergolong sebagai kaum disabilitas, tidak dapat dibedakan hak mereka dari warga masyarakat lain.
“Mengingat situasi dan kondisi khusus yang ada pada diri mereka, perlu dibuatkan ketentuan yang bertujuan mendorong terwujudnya situasi yang kondusif untuk dapat memberikan dukungan bagi mereka dalam menjalani setiap jenis aktivitas kehidupan. Termasuk perlindungan terhadap mereka dari berbagai hambatan yang dapat menghalangi atau mengganggu aktivitas mereka,” katanya
“Kita yakin bahwa apabila dukungan itu bisa mereka dapatkan, maka mereka pun akan menjadi warga masyarakat yang mampu hidup mandiri, bahkan mampu berkontribusi secara aktif dan produktif, sehingga mereka dapat memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan hidup yang banyak bagi kehidupan orang lain,” bebernya.
Dengan adanya Perda ini kelak akan menjadi dukungan bagi Pemkot Bogor dalam rangka menyusun dan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang senantiasa mempertimbangkan dan berpihak pada kepentingan kaum disabilitas. Juga dapat menjadi pijakan hukum yang jelas pada pembuatan program dan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan dukungan yang dipandang perlu bagi kaum disabilitas.
“Karena itu perlu dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut, penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan ramah untuk memberikan dukungan optimal pada setiap aktivitas di setiap ruang publik, yang penyediaannya menjadi tanggung jawab seluruh pihak mengingat kaum disabilitas tidak hanya beraktivitas di ruang-ruang publik yang dikelola pemerintah, melainkan juga di ruang-ruang privat,” jelasnya.
Menurut dia, perlu ada pasal yang bertujuan untuk mendorong masyarakat bersedia memberikan kepedulian terhadap kepada kaum disabilitas, pasal yang mengatur perihal sanksi apabila ruang-ruang publik milik privat tidak menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
“Kami berharap pada agenda pembahasan berikutnya, seluruh substansi pada kedua raperda ini dapat dikaji secara bersama dengan lebih mendalam untuk menjadikan kedua raperda ini sebagai perda-perda yang efektif dan dapat dimanfaatkan untuk bisa mencapai tujuan penyusunannya,” pungkasnya. (Prokompim)