Depok -Rapat dengar pendapat antara Komisi D dengan Kepala Sekolah yang ada di Depok, digelar guna membahas permasalahan alih pengelolaan kewenangan SMAN dan SMKN yang saat ini di ambil alih oleh pihak provinsi.
Dalam rapat tersebut banyak dibahas terkait dengan masalah biaya operasional sekolah, hal tersebut diungkapkan oleh Umar sebagai juru bicara dari Musyawarah Kepala Sekolah (MKS).
“Sebelum terjadinya alih kelola, kota Depok memberikan BOS sebesar 2 juta rupiah per siswa per tahun. Dari propinsi mendapatkan Rp 700.000, dari pusat mendapatkan Rp 1.400.000 Ketika alih kelola, tentunya ada pengurangan biaya operasional. Hal ini menjadi kendala,” jelasnya, Jumat (31/03)
Tidak hanya itu saja Umar juga mengeluhkan dan Bos tahun 2017 yang baru turun di bulan Maret ini juga menjadi kendala belum lagi konsep sekolah gratis yang sering di dengung-dengung kan.
“Kami semua disini membutuhkan kejelasan serta regulasi yang mengatur tentang pendidikan gratis karena ini menjadi pertanyaan banyak pihak kenapa yang awalnya gratis sekarang harus membayar,” jelasnya.
Hal senada juga di sampaikan Anggota Komisi D Sahat Farida Berlian di mana Sekolah gratis merupakan janji kampanye dari Gubernur Jawa Barat, seperti yang disampaikan Bappeda Propinsi Jawa Barat dalam musrenbang di kota Depok beberapa waktu yang lalu,untuk itu pihaknya berharap perlu adanya kajian serta evaluasi dari pelaksanaan janji kampanye gubernur Jawa Barat.
“Perlu ada kajian tentang pembiayaan operasional sekolah paling up date, mengingat kondisi sekolah satu dengan kondisi sekolah lainnya tentunya tidak sama karena Pendidikan gratis merupakan janji kampanye gubernur Jawa Barat,” paparnya.
Terkait dengan Komite Sekolah yang menjadi kepanjangan tangan pihak sekolah dengan orang tua siswa, Sahat meminta perlu adanya regulasi serta keterbukaan informasi dalam hal kebijakan mengenai besaran pungutan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi miss komunikasi.
“Adanya Peraturan pemerintah tentang komite sekolah mengizinkan pihak sekolah melakukan pungutan, tentunya harus ada keterbukaan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak sekolah dengan orang tua siswa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M. Thamrin mengatakan, untuk menghindari salah pengertian masyarakat, seperti yang terjadi belum lama ini diharapkan pihak sekolah untuk dapat membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) hal tersebut sekali lagi untuk menghindari kesalah-pahaman antara orang tua dengan pihak sekolah.
“Sekolah baiknya membuat RKAS, bisa jangka setahun, dua tahun atau lebih. Sehingga bunyi pungutan tidak illegal, Tentang kegiatan outing, sebaiknya sekolah mengutamakan outing di Depok, ataupun kunjungan yang tidak terlalu jauh. Bisa ke museum-museum misalnya,” tandasnya. (yopi)
Dalam rapat tersebut banyak dibahas terkait dengan masalah biaya operasional sekolah, hal tersebut diungkapkan oleh Umar sebagai juru bicara dari Musyawarah Kepala Sekolah (MKS).
“Sebelum terjadinya alih kelola, kota Depok memberikan BOS sebesar 2 juta rupiah per siswa per tahun. Dari propinsi mendapatkan Rp 700.000, dari pusat mendapatkan Rp 1.400.000 Ketika alih kelola, tentunya ada pengurangan biaya operasional. Hal ini menjadi kendala,” jelasnya, Jumat (31/03)
Tidak hanya itu saja Umar juga mengeluhkan dan Bos tahun 2017 yang baru turun di bulan Maret ini juga menjadi kendala belum lagi konsep sekolah gratis yang sering di dengung-dengung kan.
“Kami semua disini membutuhkan kejelasan serta regulasi yang mengatur tentang pendidikan gratis karena ini menjadi pertanyaan banyak pihak kenapa yang awalnya gratis sekarang harus membayar,” jelasnya.
Hal senada juga di sampaikan Anggota Komisi D Sahat Farida Berlian di mana Sekolah gratis merupakan janji kampanye dari Gubernur Jawa Barat, seperti yang disampaikan Bappeda Propinsi Jawa Barat dalam musrenbang di kota Depok beberapa waktu yang lalu,untuk itu pihaknya berharap perlu adanya kajian serta evaluasi dari pelaksanaan janji kampanye gubernur Jawa Barat.
“Perlu ada kajian tentang pembiayaan operasional sekolah paling up date, mengingat kondisi sekolah satu dengan kondisi sekolah lainnya tentunya tidak sama karena Pendidikan gratis merupakan janji kampanye gubernur Jawa Barat,” paparnya.
Terkait dengan Komite Sekolah yang menjadi kepanjangan tangan pihak sekolah dengan orang tua siswa, Sahat meminta perlu adanya regulasi serta keterbukaan informasi dalam hal kebijakan mengenai besaran pungutan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi miss komunikasi.
“Adanya Peraturan pemerintah tentang komite sekolah mengizinkan pihak sekolah melakukan pungutan, tentunya harus ada keterbukaan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak sekolah dengan orang tua siswa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M. Thamrin mengatakan, untuk menghindari salah pengertian masyarakat, seperti yang terjadi belum lama ini diharapkan pihak sekolah untuk dapat membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) hal tersebut sekali lagi untuk menghindari kesalah-pahaman antara orang tua dengan pihak sekolah.
“Sekolah baiknya membuat RKAS, bisa jangka setahun, dua tahun atau lebih. Sehingga bunyi pungutan tidak illegal, Tentang kegiatan outing, sebaiknya sekolah mengutamakan outing di Depok, ataupun kunjungan yang tidak terlalu jauh. Bisa ke museum-museum misalnya,” tandasnya. (yopi)