Berita Depok
Tak Berkategori

Perhutani Undang Investor Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bogor

Bogor – Cukup menjanjikan untuk negara dan masyarakat sekitar, sejumlah lahan milik Perhutani di Kabupaten Bogor, dimanfaatkan untuk objek pariwisata.  Menjadi daya tarik wisata karena keindahan alam dan curug, lahan Perhutani di Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, dimanfaatkan untuk objek wisata.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Cipamingkis, Endang Kusmaya mengatakan, pengelolaan objek wisata alam di Desa Wargajaya ini dikelola oleh Perhutani.  “Tempat wisata ini dikelola oleh Perhutani langsung. Cuma di lapangan kami tidak mungkin kelola sendiri, makannya melibatkan sejumlah warga masyarakat yang berada di sekitar hutan ini,” ujar Endang kepada Jurnal Bogor, Rabu (8/3).
Ia menambahkan, dalam memperoleh keuntungan dari kunjungan wisatawan, pihaknya menerapkan bagi hasil dengan warga sekitar hutan. “Persentase pembagian keuntungan itu 30 persen untuk warga dan 70 persen untuk Perhutani,” tambahnya.
Ia menerangkan, masyarakat yang terlibat didalam pengelolaan objek wisata curug dan rumah pohon ini terdapat dalam satu wadah. “Para pekerja yang bukan dari Perhutani ini ada di dalam Lembaga Masyarakat di Sekitar Hutan (LMDH). Mereka juga yang mengelola parkir secara sepenuhnya di tempat ini,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, memiliki nuansa alam yang tidak kalah menariknya dengan wisata alam lainnya di Kabupaten Bogor, akses menuju lokasi wisata juga menjadi persoalan menuju Curug Cipamingkis ini.  “Kebanyakan pengunjung itu pengguna sepeda motor roda dua. Sekalipun ada pakai roda empat itu sudah cukup sulit apalagi bus, karena memang akses jalannya sempit,” jelasnya.
Sementara itu  Humas Perhutani Kabupaten Bogor, Maulana memaparkan, pihaknya memang sedang gencar memanfatkan lahan miliknya untuk objek wisata. “Kami membuka lebar untuk para investor pelaku pariwisata, tapi dengan mengedepankan sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat tanpa merubah fungsi hutan,” paparnya.
(Wawan suherman)

Related posts

Praperadilan Maria Magdalena di PN Jakarta Selatan

redaksi

Rencana Induk Penerangan Jalan Pintar Butuh Anggaran Rp 98 Miliar

redaksi

DPRD Kota Bogor Paripurnakan Raperda Urusan Pemerintahan dan Perlindungan Pertanian

redaksi

Leave a Comment