Berita Depok
hukum

Perkara Pajak  di PN Jakut Diputus Sangat Mencolok

Wartadki.com| Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Taufan Mandala yang menyidangkan dan memeriksa perkara penggelapan atau restitusi pajak Kepabeanan, diputus sangat mencolok.
Kedua terdakwa pajak yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan berkas perkara terpisah melibatkan Jimmy Candra dan Caterina Jelita UI.
Pasalnya, sidang restitusi pajak Kepabeanan tersebut, dari awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pembacaan Requisitor  (nota tuntutan) terkesan jaksa bermain main membuktikan dakwaannya. Disamping itu  persidangan yang merugikan keuangan negara ini merupakan persidangan ,kongkalingkong.nyatanya ,kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. Sementara itu,  terdakwa lainya sudah meringkuk di tahanan.
Dalam  dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mustofa dan Zainal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyebutkan bahwa kedua terdakwa restitusi pajak itu terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perpajakan sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU RI NO 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Lebih lanjut Jaksa menyebutkan, bahwa pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenaran sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya, dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara denda 2 Milliar rupiah, sesuai kerugian negara yang di perbuat kedua terdakwa.
Pengacara Hukum  Sukarno SH, pada tanggal 14 /4 /2020 telah mencabut nota  Pembelaannya yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.Diikuti pula oleh kedua terdakwa mencabut,kuasa.
Sebenarnya diawali dengan hubungan antara klien dan Pengacara Hukum, penyebabnya merujuk pada ketentuan pasal 21 ayat (1) UU no 18/2003 tentang advokat yang mana pekerjaan sudah hampir selesai namun klien belum juga melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) tersebut padahal sdh disepakati tentang itu,  maka wajar dan manusiawi jika selaku advokat saya mempertanyakan hal tersebut karena persidangan yang telah berjalan hampir 5 bulan akan selesai, namun jawaban dari klien malah melakukan pencabutan kuasa melalui pesan WA, oleh karena itu pagi ini secara resmi saya melakukan pencabutan pledooi melalui surat resmi (terlepas dikabulkan/tidak oleh majelis hakim) dan biarlah klien melakukan pledooi/pembelaan sendiri karena masih ada waktu, saya berharap pembelaan yg dilakukan klien atau dengan menunjuk advokat lain dapat maksimal.
Majelis Hakim yang diketuai Topan Mandala,selaku ketua Majelis Hakim, memberikan kejutan dengan putusan ringan untuk kedua terdakwa ini dibacakan dalam persidangan pada tanggal 20/4/2020,yakni  putusan 1 tahun percobaan dan denda 1,3 milyar.
Sungguh membingungkan,terdakwa sebenarnya tidak memberikan pembelaan, karena Nota pembelaan sebelumnya sudah ditarik pengacara Sukirno Jadi tanpa ada nota pembelaan dirinya.Ternyata kedua terdakwa  Jimmy Candra dan Caterina Jelita UI  diputusan  sangat ringan jika dibandingkan dengan putusan 2 sebelumnya dimana Sucahyo dituntut 3 tahun penjara, putus 2 tahun dengan denda 2 miliar, Julian 3 tahun putusan 1,8 tahun, menanggapi putusan tersebut, sikap jaksa adalah banding.(Feri)

Related posts

Program Akreditasi Penjaminan Mutu Predikat A di PN Jakarta Utara

redaksi

Pemilik Salon Mohon Keringanan

redaksi

Kasus Novel Akan Diputus Tanpa Intervensi

redaksi

Leave a Comment